Jumat, 10/05/2024 - 19:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kompolnas Sebut Polri Sesuai Jalur Tolak Banding Ferdy Sambo

ADVERTISEMENTS

Putusan banding membuat pelanggar minim celah untuk menggugat kembali.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

JAKARTA–Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti menilai Polri sudah sesuai jalur dengan memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo. Dengan penolakan putusan banding ini, menguatkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Polri sudah on the track (tolak banding),”ujar Poengky, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurutnya, putusan yang diambil sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan, minim celah untuk pelanggar menggugat kembali hasil putusan banding yang sudah final dan mengikat tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Sudah sangat tepat Majelis Sidang Banding menolak permohonan banding FS dan menguatkan putusan Majelis Sidang KKEP. Putusan banding ini final dan mengikat,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Poengky mengatakan sejak awal Kompolnas menyambut baik putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan Majelis Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022. Meskipun putusan tersebut mendapat perlawanan dari jenderal bintang dua itu dengan mengajukan banding, tetapi pelanggaran etik yang dilakukan FSdalam kasus pembunuhan Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tergolong berat.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Politik Cair, Cak Imin: PKB dan Gerindra Ingin Terus Berkerja Sama Lebih Produktif

“Kami sudah menduga bahwa permohonan banding FS ditolak oleh Majelis Sidang Banding,” kata aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Lulusan Universitas Airlangga itu berpendapat perbuatan Ferdy Sambo sangat tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri. Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menjadi otak tindak pidana pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J dengan melibatkan empat tersangka lainnya.

Poengky juga menyayangkan sikap Ferdy Sambo yang tidak ksatria mengakui perbuatannya. Bahkan, Ferdy Sambo malah membuat skenario menutupi tindak pidana pembunuhan tersebutdan melakukan upaya menghalangi pengungkapan kasus (obstruction of justice) dengan merusak barang bukti di tempat kejadian perkara.

Berita Lainnya:
Jadi Top Priority Diusung Nasdem di Pilgub Jakarta 2024, Anies: Kita Rehat Dulu

“Ia juga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya terhadap sekitar 97 anggota Polri yang mengakibatkan mereka melakukan tindakan sesuai kehendak FS sehingga mereka diperiksa inspektorat khusus,” katanya.

Komisi Sidang KKEP Banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan Sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi PTDH. Pimpinan Sidang Banding juga menjatuhkan sanksi yang sama, yakni sanksi administratif berupa PTDH.

Menanggapi putusan banding tersebut, tim pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut untuk merumuskan langkah hukum berikutnya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

“Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa, setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan,” kata Arman.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi