Jumat, 26/04/2024 - 00:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Klaim Pemilu 2024 Bakal Dicurangi, SBY dan AHY Dilaporkan ke Bareskrim Polri

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama putranya yang juga ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan ke Bareskrim  Polri buntut tudingan pemilu 2024 bakal dicurangi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pernyataan pemilu curang itu disampaikan SBY ketika berpidato dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Partai Demokrat pada tengah pekan kemarin di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta  beberapa hari lalu. Di Kesempatan itu pula putranya AHY juga mengkritik Jokowi dengan mengklaim pembangun infrastktur sekarang ini 80 persennya sudah dimulai  sejak era SBY, Jokowi disebut hanya jadi tukang gunting pita. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Din Syamsudin Ambruk Usai Orasi Aksi Sidang Putusan Pilpres di MK

Adapun laporan buat ayah dan anak ini dilayangkan  Direktur eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.  Dia menilai  omongan SBY dan AHY tendensius yang berpotensi mengancam  demokrasi dan stabilitas nasional.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Kita laporkan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pada video pernyataan SBY dan AHY serta video Jiwa Demokrat,” kata Hari di Bareskrim Polri, Kamis (22/9/2022).

ADVERTISEMENTS

Hari menuturkan,  SBY dan AHY menyampaikan pendapat yang berpotensi membuat onar, itu  melanggar  Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 TAHUN 1946 tentang menyiarkan suatu berita yang dapat membuat keonaran di kalangan rakyat

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Santri Super Camp 2024: Langkah RMI PBNU Persiapkan Santri Sukses Masuk PTN Favorit

Keduanya juga bisa disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti.

“Ancaman penjara setinggi-tingginya tiga tahun dan Pasal 15 bisa terancam 2 tahun penjara,” ujarnya.

Karena itu, Hari berharap laporan yang dilayangkan pihaknya itu segera diproses oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak dalam menangani kasus yang kami laporkan,” ujarnya.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi