Minggu, 26/05/2024 - 12:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Ada kalanya Hukum Nikah untuk Seseorang Bisa Saja tidak Sunnah, Ini Penjelasan Ulama

Hukum menikah pada dasarnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan Rasulullah SAW

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA— Seluruh makhluk di alam semesta, termasuk manusia, diciptakan sesuai fitrahnya yaitu berpasangan-pasangan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Islam menghadirkan solusi terbaik untuk sepasang insan dengan disyariatkannya pernikahan. Lantas bagaimana hukum menikah dalam Islam?  


Diceritakan dalam salah satu riwayat dari sahabat Anas bin Malik RA, bahwa ada tiga orang sahabat yang mendatangi rumah Istri-istri Nabi Muhammad SAW. Tujuannya adalah bertanya ihwal ibadah Nabi Muhammad SAW. 


Setelah disampaikan bagaimana dahsyatnya ibadah Nabi Muhammad SAW, para sahabat tersebut merasa tidak percaya diri. Hingga mereka berkata, “Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah SAW, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?” 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Urwan bin Zubair, Tokoh Tabiin yang Kakinya Diamputasi Ketika Sholat


Lalu salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh, aku akan melaksanakan shalat malam selama-lamanya.” Kemudian yang lain berkata, “Kalau aku, sungguh akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka.” Dan yang lain lagi berkata, “Aku akan menjauhi perempuan dan tidak akan menikah selama-lamanya.” 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Baca juga: Pengakuan Mengharukan di Balik Islamnya Sang Diva Tere di Usia Dewasa


Tak lama, datanglah Rasulullah SAW. Mendengar perkataan mereka, Nabi SAW bersabda:

ADVERTISEMENTS


أَنْتُمْ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

ADVERTISEMENTS


“Kalian berkata (akan) begini dan begitu. Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga yang paling bertakwa. Namun aku berpuasa dan juga berbuka, aku sholat dan juga tidur, aku pun menikahi perempuan. Siapa saja yang membenci sunnahku, maka ia bukanlah dari golonganku.” (HR Bukhari, Muslim, dan Nasa’i). 

Berita Lainnya:
Menghindari Hal Berlebihan, Begini Doa yang Diucapkan Nabi Muhammad SAW


Sekilas hadits di atas menggambarkan larangan seseorang untuk tidak menikah alias membujang, karena menikah merupakan “sunnah” Rasulullah SAW. 


Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “sunnah” dalam hadits di atas adalah thariqah (jalan hidup), bukan sunnah yang merupakan lawan kata dari fardhu (wajib)sehingga, kata Ibnu Hajar, maksud dari perkataan Nabi SAW tersebut adalah:   


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi