UPDATE

ACEH
ACEH

Gelar Rakor Kesiapan Pemilu dengan KIP Aceh, Komisi I DPRA Singgung Soal Rekrutmen PPK

Dari beberapa pelamar bahkan disebutkan  ada yang mengaku tidak mampu bekerja penuh waktu di hari pelaksanaan Pemilu, padahal memiliki kemampuan diantara calon pendaftar lainnya. Inilah yang menjadi pertimbangan KIP dalam menerima calon anggota PPK dan PPS. “Ilham Saputra mantan Ketua KPU, tapi tidak lolos juga di tahapan wawancara. Jadi (pintar) bukan patokan,” kata Syamsul Bahri.

Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Tharmizi, menambahkan terdapat 24 partai nasional dan lokal yang menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. Menurutnya partai terakhir yang ditetapkan menjadi peserta Pemilu adalah Partai Ummat.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Sementara terkait rekrutmen PPK dan PPS, menurut Tharmizi, merupakan wewenang KIP Kabupaten dan Kota. Namun, kata dia, hanya ada dua kabupaten/kota yang menyurati KIP Aceh agar tidak meluluskan ASN dan pegawai kontrak SK Bupati. “Yaitu Simeulue dan Aceh Singkil,” ujar Tharmizi.

Padahal menurutnya, terdapat peserta calon PPK yang mengikuti ujian CAT mendapat nilai tertinggi pada saat tes dilakukan. Namun dikarenakan tidak ada izin dari bupati, maka KIP Aceh kemudian membatalkan peserta tersebut.

“Kita menghargai, walaupun dalam UU Nomor 7 di PKPU dan surat edaran PKPU tidak menyatakan ASN/PNS dilarang menjadi PPK dan PPS. Tidak ada larangan di persyaratannya, malah Mendagri meminta agar daerah-daerah yang tidak mencukupi pendaftar PPK, PPS dan KPPS diminta untuk diizinkan ASN atau perangkat desa untuk menjadi penyelenggara,” kata Tharmizi.

Dia menyebutkan kondisi tersebut disebabkan terdapat beberapa daerah tertentu yang tingkat pendidikannya rendah, bahkan untuk setingkat SMA sederajat. Tharmizi mencontohkan salah satu desa di Aceh Besar yang jumlah warga berpendidikan tingkat SMA hanya mencapai 15 orang dengan jumlah pemilih mencapai 100-an orang.

“Ketika kita melakukan rekrutmen tidak cukup orang, malah diizinkan dari tetangga gampong atau dari kampus untuk menjadi penyelenggara apabila adanya kekurangan seperti itu,” lanjut Tharmizi.

“Jika memang ada aturan Kementerian Desa yang dilanggar, maka disuruh pilih aja, apakah memilih di perangkat desa atau memilih PPK,” tambahnya lagi.[]

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.