Minggu, 05/05/2024 - 04:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIENERGI

Skema Power Wheeling Tak Sentuh Masyarakat Wilayah Terpencil

ADVERTISEMENTS

Skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI-P Yulian Gunhar mengatakan saat ini pemerintah dan DPR akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) pada masa sidang ini. Gunhar mengatakan salah satu poin penting yang akan didorong oleh DPR adalah penghapusan klausul skema power wheeling dalam RUU EBT tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Melalui skema itu, produsen listrik swasta atau independent power producer (IPP) bisa menjual listrik langsung kepada masyarakat dengan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Adanya skema tersebut dinilai akan merugikan negara yang berimbas pada akses listrik tidak merata. Padahal, menurutnya saat ini tugas pemerintah adalah meningkatkan rasio elektrifikasi dan memenuhi akses listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Teten: Kemenkop UKM dan Bursa Proaktif Cari UMKM yang Bisa IPO

“Saat ini yang sangat prioritas dibutuhkan rakyat adalah mengaliri listrik ke daerah terpencil, serta kondisi over supply listrik yang biayanya ditanggung negara, bukan skema power wheeling,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Gunhar menjelaskan skema power wheeling berpotensi merugikan negara karena infrastruktur kelistrikan yang ada saat ini bisa dengan leluasa digunakan oleh pihak swasta. Sedangkan, disatu sisi PLN menghadapi tantangan oversupply yang akan semakin melebar dengan masuknya swasta bisa langsung menjual ke masyarakat.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“PLN harus menanggung beban Take or Pay (ToP) jika listrik yang disediakan swasta tidak terserap atau over supply. Di mana setiap tambahan pembangkit sebesar 1 GW akan mengakibatkan tambahan beban ToP rata-rata sebesar Rp 2,99 triliun,” kata Gunhar.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Akibat Erupsi Gunung Ruang, Maskapai Grup Lion Air di Bandara Ternate Belum Beroperasi

Gunhar melanjutkan, jika klausul tersebut diloloskan maka sejatinya melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait unbundling yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD 1945.

Power wheeling pada dasarnya bentuk liberalisasi PLN, bertentangan dengan UUD 1945 yang mengamanatkan kekayaan negara harus dimanfaatkan sebesar besarnya untuk masyarakat. Sehingga aset pemerintah berupa transmisi dan jaringan distribusi sejatinya tidak bisa dikomersialisasikan,” tutup Gunhar.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi