Jumat, 26/04/2024 - 18:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Kemenkop: OJK Hanya Awasi Koperasi yang Bersifat Open Loop

ADVERTISEMENTS

Pengawasan KSP tetap akan dilakukan oleh Kemenkop UKM.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menegaskan, pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tetap akan dilakukan oleh Kemenkop. Dengan demikian, pengawasan KSP tidak di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Meski begitu, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menjelaskan, setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) diundangkan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan bagi koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan yang bersifat open loop. Ciri utamanya yakni melakukan penghimpunan dana masyarakat di luar anggota seperti Bank Perkeditan Rakyat (BPR), koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan sejenisnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Hotel Indonesia Group Catat Kenaikan Okupans pada Puncak Libur Lebaran

“UU P2SK mengamanatkan Kemenkop yang dibantu pemerintah daerah untuk mengidentifikasi dan melakukan penilaian terhadap koperasi simpan pinjam. Praktiknya melayani nonanggota atau melaksanakan kegiatan selain usaha simpan pinjam, dalam kurun waktu selama dua tahun, yaitu tahun 2023 sampai 2024,” ujar Zabadi kepada Republika, Ahad (29/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Kemudian, lanjutnya, Kemenkop akan menyerahkan daftar koperasi yang praktiknya bersifat open loop tersebut kepada OJK untuk ditindaklanjuti pengaturan, perizinan, dan pengawasannya. Lalu, guna mengantisipasi praktik shadow banking, kata dia, Kemenkop mendorong revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diselesaikan pada 2023 ini. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Di Tengah Isu Boikot, Unilever Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun

“Di dalam RUU Perkoperasian memuat pengaturan pemberdayaan, pelindungan, perizinan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi, sanksi pidana serta pengembangan ekosistem usaha simpan pinjam koperasi. Itu mencakup perlunya keberadaan Otoritas Pengawas Simpan Pinjam Koperasi (OPK), lembaga penjamin simpanan anggota Koperasi (LPS Koperasi), Apex dan Komite Penyehatan Koperasi,” tutur Zabadi.

Ia menjelaskan, keberadaan ekosistem koperasi ini akan meningkatkan profesionalisme pengawasan koperasi demi meningkatkan perlindungan kepada anggota, koperasi, dan masyarakat. Hal ini sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap usaha simpan pinjam koperasi.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi