Rabu, 01/05/2024 - 15:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sudrajad Dimyati Minta Rekening yang Diblokir Dibuka untuk Mencukupi Kebutuhan Keluarga

ADVERTISEMENTS

Kuasa hukum Hakim Agung Sudrajad Dimyati Firman Wijaya memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (15/2/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

BANDUNG–Kuasa hukum Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya meminta agar majelis hakim memertimbangkan membuka dua nomor rekening yang telah diblokir. Menurutnya, rekening yang berisi gaji kliennya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ini rekening gaji yang setiap bulan diterima, tentu ini (untuk) kebutuhan kehidupan keluarga dan tidak ada kaitan dengan perkara,” ujarnya kepada majelis hakim jelang akhir masa persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia meminta agar majelis hakim yang diketuai Yoserizal untuk membuka blokir dua nomor rekening. Dengan harapan kliennya dapat menghidupi keluarganya. “Kami mohon bisa dipertimbangkan pembukaan blokir rekening agar terdakwa bisa menghidupi keluarga dari pendapatannya,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
MA Tolak Kasasi dalam Perkara Ganti Rugi Desain Industri 

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mengaku satu nomor rekening yang dimilikinya berisi uang pensiun sebagai PNS. Sedangkan satu nomor rekening lainnya berisi uang gajinya sebagai hakim agung.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Pada akhir September tepatnya 23 September, ia mengaku ditangkap oleh KPK. Namun, pada Oktober masih menerima gaji 100 persen. Tidak lama dari itu, ia diberhentikan sebagai hakim agung melalui surat keputusan presiden dan setengah dari gaji yang diterima pada bulan September harus dikembalikan. “Bagian keuangan (di MA) tidak bisa mendebet karena sudah diblokir,” ujarnya.

Sebelumnya, Sudrajad Dimyati didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. “Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura untuk terdakwa dan 10 ribu dolar Singapura untuk Elly,” katanya.

Berita Lainnya:
Punya Rekam Jejak Anulir Vonis Mati Sambo, Pencalonan Suharto Disorot

Wawan mengatakan, perbuatan terdakwa dijerat pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi