“Sebenarnya KPK masih banyak mempunyai pekerjaan rumah (PR) di Provisi Aceh. Apakah mungkin KPK bisa melakukan pemberantasan korupsi di Aceh? Sebab KPK sendiri yang mengatakan akan memantau beberapa kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Jadi mana hasilnya? dan siapa yang disidangkan ke Pengadilan? dan berapa banyak harta kekayaan para koruptor bisa disita oleh penegak hukum di Aceh?, justru para aktivis dan rakyat Aceh akhirnya merasa apatis terhadap penegakan hukum di Provinsi bergelar syariat Islam itu,” demikian tutup Sulaiman Datu.






























































































Beri Komentar