Sabtu, 27/04/2024 - 03:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

AMERIKAINTERNASIONAL

PBB dan AS Kecam Undang-undang Anti-LGBTQ Uganda

ADVERTISEMENTS

NEW YORK — PBB dan Amerika Serikat (AS) mengecam Rancangan Undang-undang Anti Homoseksualitas Uganda. Parlemen Uganda meloloskan legislasi yang mengkriminalisasi orang yang mengidentifikasi dirinya sebagai LGBTQ.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) meminta Presiden Uganda Yoweri Museveni tidak menandatangani rancangan undang-undang tersebut. Komisioner OHCHR Volker Türk menggambarkan Undang-undang Anti Homoseksualitas 2023 itu “kejam” dan akan menimbulkan dampak negatif pada masyarakat serta melanggar konstitusi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Meloloskan rancangan undang-undang diskriminatif ini mungkin yang terburuk di dunia, merupakan perkembangan yang sangat meresahkan,” kata Turk dalam pernyataannya, seperti dikutip dari CNN International, Kamis (23/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Bila presiden menandatanganinya menjadi hukum, maka akan lesbian, gay, biseksual di Uganda dapat dikriminalisasi hanya karena mereka ada, karena menjadi diri mereka sendiri. Ini akan memberikan kekuasaan penuh pelanggaran sistematik pada hampir seluruh hak asasi manusia dan berfungsi menghasut masyarakat untuk bertikai satu sama lain,” tambah Turk.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Vokal Menentang LGBT, JK Rowling Dilaporkan ke Polisi, Dibela PM Inggris

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengecam keras rancangan undang-undang tersebut. “(Legislasi ini) merusak hak asasi manusia dasar seluruh rakyat Uganda dan dapat merusak keberhasilan memerangi HIV/AIDS,” kata Blinken dalam pernyataan di Twitter.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kami mendesak pemerintah Ugunda mempertimbangkan kembali implementasi legislasi ini,” tambahnya.

Seorang pejabat AS mengatakan Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield berbicara dua kali dengan Museveni pekan ini. Ia membahas “keprihatinan” AS mengenai legislasi tersebut.

Legislasi baru ini menambah hukuman bagi kelompok LGBTQ di Uganda. Seperti sejumlah negara Afrika lainnya hubungan sesama jenis ilegal di Uganda. Undang-undang yang baru dapat membuat kelompok tersebut dapat dihukum seumur hidup.

Berita Lainnya:
Iran Desak PBB Kecam Serangan Israel ke Kantor Konsulat di Suriah

Undang-undang anti homoseksual yang baru mengincar serangkaian aktivitas. Termasuk melarang promosi dan terlibat dan berkonspirasi dalam aktivitas homoseksualitas.

Berdasarkan undang-undang yang baru hukuman mati dapat dijatuhkan dalam kasus-kasus yang melibatkan “homoseksualitas parah” istilah. yang digunakan dalam undang-undang itu untuk menggambarkan tindakan seksual homoseksual tanpa persetujuan, di bawah umur, dengan kelompok difabel, dilakukan pelaku “pelecehan seksual berantai” atau melibatkan inses.

Undang-undang itu kini ditangan Museveni yang pekan lalu menggambarkan homoseksual sebagai “penyimpangan.” Pada tahun 2009 lalu Uganda juga mengusulkan undang-undang anti homoseksual yang menjatuhi hukuman mati bagi seks sesama jenis.

Pada tahun 2014 lalu anggota parlemen Uganda meloloskan undang-undang serupa tapi mengganti hukuman mati dengan hukuman seumur hidup. Pengadilan membatalkan undang-undang tersebut.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi