Jumat, 26/04/2024 - 21:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketua Komisi III DPR Tolak Pembentukan Pansus Transaksi Rp 349 Triliun

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto menjadi pihak yang menolak pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk mendalami transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Alasannya, pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang itu harus dilakukan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Politikus PDIP itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2016 tentang Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Di dalamnya, payung hukum tersebut mengatur tugas Menko Polhukam dalam mengaudit dan mengkonsolidasi komite tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Pak Menko Polhukam inilah yang mesti lakukan audit, menkonsolidasi, jadi Bambang tidak setuju pansus, today,” ujar Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Mahfud di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023) malam WIB.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Bambang juga menyoroti kewenangan pihak yang berhak menerima laporan berkala dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, hanya dua lembaga yang berhak menerima laporan dari PPATK, yakni presiden dan DPR.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
MK Buka Tahapan Penyampaian Kesimpulan Sebelum Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Jadi yang dari ini PPATK ditanya dulu, kamu lapornya ke siapa? Ada Kemenkeu, mungkin ada Bareskrim, mungkin ada ke KPK, ini dikonsolidasi dulu dong,” ujar Bambang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa telah mendapatkan konfirmasi dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tentang adanya tindak pidana pencucian uang dalam temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun. Konfirmasi tersebut menjadi landasan dewan untuk menjadikan kasus tersebut sebagai perhatian khusus.

Salah satunya dengan pembentukan pansus untuk mendalami temuan PPATK tersebut. Pasalnya, temuan transaksi besar tersebut menandakan adanya masalah besar dalam pengelolaan pajak sebagai sumber pendapatan negara.

Berita Lainnya:
Minta Seluruh Perusahaan Terafiliasi Harvey Moeis Dihentikan, Anggota Komisi VI: Ke Mana Menteri Investasi?

“Di rapat Komisi III ini saya ingin mempertegas (adanya TPPU), karena saya berpikir kalau ini ada sesuatu terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara, sesudah ini perlu ada Pansus DPR untuk keseriusan ini,” ujar Desmond dalam RDPU dengan PPATK di gedung DPR, Senayan, Selasa (21/3/2023).

Pansus tersebut juga bertujuan dalam mengungkap indikasi tindak pidana pencucian uang di Kemenkeu. Jangan sampai, sambung dia, tindak pidana tersebut sudah menjadi praktik yang dilakukan masif secara kelembagaan.

“Apakah itu berkaitan dengan sejumlah orang misalnya siapa (pejabat Kemenkeu Rafael) Alun, Alun itu? Atau ada Alun, Alun, Alun yang lain jumlahnya 300? Apakah itu? Atau memang ini kelembagaan, apakah ini kelembagaan?” ujar Desmond.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi