Sabtu, 04/05/2024 - 17:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Premi Unitlink Turun 20,84 Persen, OJK: Industri Asuransi Kembali ke Khittah

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan, premi Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink mengalami penurunan 20,84 persen pada Februari 2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan, premi Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink mengalami penurunan 20,84 persen pada Februari 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Nilai premi PAYDI menurun dari Rp 13 triliun pada Februari 2022 menjadi Rp 10,3 triliun di Februari 2023. “Genap satu tahun sejak diterbitkannya Surat Edaran OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI, kami melihat bahwa perkembangan selama 1 tahun terakhir ini sedikit banyak mencerminkan arah perkembangan pemasaran produk PAYDI di industri asuransi Indonesia,” kata Ogi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Geopolitik Memanas, Kemendag Ungkap Arus Barang Impor Masih Lancar
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Perubahan perilaku konsumen industri asuransi juga tampak dari penurunan persentase premi PAYDI dibandingkan total premi asuransi dari sebelumnya 55,28 persen di 2021 menjadi 43,15 persen pada 2022. Jika dilihat dari jumlah tertanggung dalam lima tahun terakhir, jumlah konsumen yang tertanggung menurun 31,43 persen dari 7,75 juta pada 2018 menjadi 5,31 juta pada 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Penurunan tersebut sejalan dengan arahan OJK yang mendorong industri asuransi agar lebih mengedepankan penjualan produk-produk asuransi yang mengutamakan proteksi atas risiko dibandingkan dengan produk asuransi yang lebih fokus kepada pengembalian imbal hasil investasi seperti PAYDI.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Indef Minta Pemerintah Cermati Urgensi Skema Power Wheeling

“Hal ini akan mendorong industri asuransi kembali kepada khittah, sebagai penyedia perlindungan risiko bagi konsumen,” katanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Selain itu, ia menyampaikan, per 14 Maret 2023 yang merupakan batas waktu penyesuaian izin produk PAYDI, sebanyak 31 perusahaan asuransi yang dapat memasarkan PAYDI telah berizin.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Adapun perusahaan-perusahaan asuransi jiwa lainnya yang selama ini telah menjual produk PAYDI, untuk sementara dihentikan penjualan produk PAYDI-nya sampai dengan produknya sudah resmi tercatat di OJK sesuai SEOJK Nomor 5 Tahun 2022,” katanya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi