Minggu, 05/05/2024 - 00:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Susun Aturan Teknis Bursa Karbon, Ekonom Sebut Indonesia Bisa Belajar dari Swedia

ADVERTISEMENTS

Center of Economic and Law Studies (Celios) menggelar Diskusi Publik bertema Menyambut Bursa Karbon, yang menghadirkan Anggota Komisi XI DPR, di Hotel Ashley, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kehadiran aturan teknis bursa karbon perlu memfasilitasi setiap penyelenggara yang potensial. Indonesia, kata dia, bisa belajar dari studi kasus bursa karbon di berbagai negara termasuk Swedia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Jadi penyelenggara bursa karbon dapat berasal dari perusahaan berbasis teknologi bukan berasal dari bursa efek, dan itu sah-sah saja. Khawatir jika aturan teknis memberikan preferensi khusus pada penyelenggara bursa efek akan menghambat inovasi pengembangan bursa karbon,” tutur Bhima dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
KAI Catat 3,2 Juta Tiket Kereta Jarak Jauh Terjual pada Masa Angkutan Lebaran 
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia menuturkan, meski regulasi bursa karbon berburu dengan waktu, namun kualitas dari regulasi tetap perlu dijaga. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, peraturan terkait bursa karbon akan diselesaikan pada Juni, lalu mulai beroperasi pada September tahun ini.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Menurut Bhima, waktu yang ada hingga aturan teknis terbit pada Juni perlu dimanfaatkan oleh OJK dalam merumuskan sebaik mungkin kesiapan pendaftaran hingga mekanisme pengawasan bursa karbon. Dengan begitu, bursa karbon yang hadir di Indonesia dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Ini mencegah perusahaan luar negeri yang ingin melakukan greenwashing berlomba-lomba masuk ke bursa karbon Indonesia,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Ia menambahkan, terbukanya penyelenggara bursa karbon di luar entitas Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal memicu inovasi dan pengembangan layanan seperti yang telah terjadi di berbagai negara yang akan memperdalam bursa karbon. Bhima menilai, sosialisasi terhadap pelaku bursa karbon perlu segera didorong.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Libur Lebaran, Masyarakat Padati Kereta Api Pertama di Sulawesi

Termasuk berbagai perusahaan yang berkontribusi terhadap emisi karbon, perlu terlibat aktif dalam perdagangan karbon, sesuai tujuan awal bursa karbon untuk menekan emisi karbon.

Bursa karbon merupakan sistem yang mengatur perdagangan dan mencatat kepemilikan unit karbon berdasarkan mekanisme pasar. Tujuannya mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.

Pembentukan bursa karbon dianggap perlu karena sejalan dengan target pemerintah Indonesia yang menetapkan target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 hingga 41 persen pada 2030. Lalu Net Zero Emission (NZE) atau nol emisi pada 2060.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi