Jumat, 26/04/2024 - 21:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Kembali Sita Properti Miliaran Rupiah Milik Rafael Alun di Yogyakarta

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset yang diduga dibeli oleh eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dengan menggunakan uang hasil rasuah. Terbaru, KPK kembali menyita properti milik Rafael di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Yang terakhir itu, ini update ya. Itu di salah satu provinsi istimewa di Jawa Tengah, kita juga sudah menyita properti,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Meski demikian, Asep enggan menjelaskan lebih rinci mengenai lokasi maupun jenis properti yang disita tersebut. Dia hanya menyebutkan, properti itu memiliki nilai yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“(Nilainya) Lumayan besar. Ya kalau di sana, ya pasti sekitar itu (miliaran rupiah),” ujar dia.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Di samping itu, Asep pun memastikan bahwa KPK akan terus memburu aset-aset milik ayah Mario Dandy ini. Dia mengungkapkan, hingga kini KPK telah menyita berbagai jenis aset milik Rafael.

Menurut dia, aset Rafael paling mewah yang telah disita KPK sejauh ini adalah jenis properti. “Karena properti karena juga di samping nilainya terus meningkat ya properti itu. Properti yang ada di kota mungkin diperoleh beberapa tahun yang lalu, saat ini kan juga sudah meningkat nilainya. Lebih banyak di properti sebetulnya,” ungkap Asep.

Berita Lainnya:
Hakim MK Ingatkan DKPP 'Buang' Ketua KPU Jika Melanggar Lagi

Sebelumnya, KPK juga sudah menyita mobil mewah, rumah hingga indekos milik Rafael Alun Trisambodo. Sejumlah aset itu disita terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.

“Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Ali mengatakan, pihaknya juga menyita satu motor gede (moge) jenis Triumph 1.200 cc di Yogyakarta. Selain itu, rumah dan indekos turut disita KPK dan diyakini berkaitan dengan kasus ini.

“Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” ungkap Ali.

Ali menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri aliran uang dan mengidentifikasi aset yang diduga terkait kasus Rafael. Sehingga KPK dapat mengoptimalkan pemulihan aset hasil korupsi.

Berita Lainnya:
Disinggung Mahfud Pernah Minta MK Jangan Jadi 'Mahkamah Kalkulator', Ini Respons Yusril

“Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud,” ujar dia.

KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.

Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi