UPDATE

OPINI
OPINI

Dampak Hukum Terhadap Status Anak di Luar Nikah

Seseorang anak dianggap sah menurut Undang-undang (UU) Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sedangkan anak di luar status perkawinan adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan laki-laki yang telah membenihkan anak di rahimnya. Anak tersebut tidak mempunyai kedudukan yang sempurna di mata hukum seperti anak sah pada umumnya.

Pada ketentuan Pasal 2 UU Perkawinan dijelaskan bahwa  perkawinan yang sah menurut undang-undang apabila; (1) dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, (2) tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara a contrario pasal di atas disimpulkan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan atau hukum masing-masing agama dan kepercayaan yang dianut. Kemudian pada ayat berikutnya dapat disimpulkan bahwa pencatatan merupakan kewajiban administratif yang menunjukkan terjadinya perkawinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menjadi bukti otentik untuk melindungi hak dan kewajiban yang ditimbulkan akibat perkawinan.

Artinya, jika perkawinan tersebut tidak dicatatkan maka akan ada konsekuensi yuridis terhadap hak-hak keperdataan antara ayah dengan anak. Selain itu, akan berpengaruh terhadap kewajiban seorang ayah untuk memberi nafkah dan warisan kepada anaknya tersebut.

Kemudian, komponen antara ayat 1 dan 2 di pasal 2 UU Perkawinan di atas merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya, sehingga dalam pelaksanaanya harus memenuhi kedua unsur tersebut. Sebab, hubungan antara anak di luar perkawinan dengan ibu dan ayah biologisnya secara yuridis menurut Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya tidak dengan ayah biologisnya.

Kondisi ini tentu sangat sangat tidak adil bagi pihak perempuan lantaran meniadakan tangggungjawab laki-laki sebagai ayah biologisnya. Hal itu dapat dilihat dalam ketentuan pasal-pasal BAB XA tentang Hak Asasi Manusia di UUD 1945.

Keluarnya Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 menjawab keresahan atas Pasal 43 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974. Dalam putusan itu MK menyebutkan bahwa; “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi (yaitu tes DNA dan atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.