UPDATE

OPINI
OPINI

Dampak Hukum Terhadap Status Anak di Luar Nikah

Dengan adanya putusan ini, telah memberikan kepastian hukum kepada anak di luar kawin bahwa ia tidak hanya memiliki status keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, melainkan juga dengan ayah biologisnya dengan ketentuan dapat dibuktikan secara hukum. Sehingga tanggungjawab terhadap kelangsungsungan dan pemenuhan kebetuhan si anak bersifat egual ditanggung secara bersama-sama.[]

**). Penulis adalah Pemimpin Redaksi Kantor Berita Harian Aceh Indonesia

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.