Selasa, 30/04/2024 - 01:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kemendag: Ekspor Pasir Laut Belum Dibuka

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Kementerian Perdagangan memastikan hingga kini pemerintah belum membuka keran untuk ekspor pasir laut. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengatakan pengelolaan sedimantasi laut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Sampai sekarang masih dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) masih dilarang, kalau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Itu artinya boleh kalau kebutuhan dalam negeri terpenuhi, tetapi aturan teknis belum ada,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Budi juga menjelaskan saat ini pemerintah melakukan kajian untuk pemanfaatan pasir laut di dalam negeri. Belum ada wacana untuk mengekspor mengingat belum ada kepentingan ke arah sana.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Indef Minta Pemerintah Cermati Urgensi Skema Power Wheeling
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Ya tidak boleh (ekspor), Permendag harus diubah dulu, sebelum diubah tetap tidak boleh ekspor,” kata Budi.

ADVERTISEMENTS

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda menjelaskan jika ekspor laut dibuka maka membuka peluang eksploitasi laut yang lebih besar. Ia menilai, dengan adanya eksploitasi tersebut akan menyebabkan abrasi pantai, erosi pantai, kurangnya garis pantai, dan potensi rusaknya ekosistem laut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Ekosistem laut akan rusak dan berdampak lebih besar terhadap masa depan iklim. Disatu sisi, ini juga akan berdampak pada pemukiman di pesisir akan banyak terjadi konflik karena ada penggusuran di mana ketika pasir sudah habis akan menggusur pemukiman pesisir,” kata Huda.

Berita Lainnya:
China Interest to Import Indonesian Durian

Huda juga menjelaskan ketika wilayah pesisir semakin terkikis maka akan berdampak pada perekonomian masyarakat pesisir. Dengan adanya kondisi tersebut maka akan memunculkan banyak pengangguran akibat rusaknya ekosistem laut.

“Ketika ekosistem laut rusak maka tangkapan ikan berkurang dan pendapatan nelayan berkurang yang akhirnya membuat nelayan-nelayan tidak melaut dan menjadi penggangguran di wilayah pesisir pantai,” ucap Huda.

Sebelumnya, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diteken pada 15 Mei 2023. Di dalam PP ini mengatur memuat tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan dan ekspor sedimen laut atau pasir laut.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi