Rabu, 01/05/2024 - 15:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Diperiksa Selama Empat Jam, Panji Gumilang Ubah BAP Lima Kali

ADVERTISEMENTS

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana penistaan agama

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang selama empat jam dari pukul 15.00 – 19.30 WIB. Dalam proses pemeriksaan Panji Gumilang berkali-kali mengubah atau mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) hingga lima kali.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
NasDem Tak Ada Pilihan Selain Merapat ke Prabowo-Gibran Karena Tak Kuat Jadi Oposisi
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Setelah pemeriksaan, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” kata Djuhandhani.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Medan Zoo Siap Sambut Wisatawan di Libur Idul Fitri

Dalam perkara ini, Panji Gumilang disangkakan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Penyidik memiliki waktu 1×24 jam ke depan untuk memutuskan status penahanannya.

“Penyidik masih mempunyai 1×24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan porsss penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan,” tutur Djuhandhani.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi