Kamis, 02/05/2024 - 01:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahfud Pastikan Kawal Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memastikan akan mengawal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) agar selesai dengan benar dan baik. Dia mengatakan, KPK dan kepolisian sudah berkomunikasi dengannya untuk menyelesaikan kasus itu secara profesional.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Saya terus berkoordinasi dengan KPK maupun dengan Polda agar ini selesai dengan benar dan baik,” ujar Mahfud usai konferensi pers penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin (9/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dia menyampaikan, persoalan yang menyangkut KPK dan pihak kepolisian sudah ada prosedur-prosedur yang akan berjalan. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan, kedua belah pihak, baik itu dari lembaga antirasuah maupun Polri sudah, sudah berkomunikasi dengannya untuk memastikan kasus itu diselesaikan secara profesional.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kalau masalah yang menyangkut KPK dan Polda saya kira sudah ada prosedur-prosedur dan semuanya sudah berkomunikasi dengan saya untuk diselesaikan dan dilalui secara profesional,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Masih Berlangsung, KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementan harus diproses secara profesional. Kasus yang sudah masuk ke penyidikan tersebut dia nilai dapat membahayakan gerakan pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Ya justru kasus ini harus serius diproses. Karena tampaknya pimpinan KPK yang dilaporkan ini memang punya katakter sebagai pelanggar hukum karena kekuasaannya,” ujar Fickar kepada Republika.co.id, Ahad (8/10/2023).

Sebab itu, dia menyatakan, apabila bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian sudah cukup, maka kasus tersebut harus dibawa ke pengadilan. Jika tidak, kata dia, maka akan membahayakan gerakan pemberantasan korupsi ke depan. Fickar mengatakan, kasus itu harus sampai ke pengadilan agar yang bersangkutan jera dan bisa menjadi alasan untuk dipecat dan dipenjarakan.

“Jika buktinya cukup, harus dibawa ke pengadilan, karena jika tidak akan membahayakan gerakan pemberantasan korupsi ke depan. Ini harus sampai ke pengadilan agar jera dan bisa jadi alasan untuk dipecat dan dipenjarakan,” kata dia.

Berita Lainnya:
Gus Muhdlor Mangkir Alasan Dirawat, KPK: Suratnya Agak Lain

Sementara itu, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mendalami sebuah foto Ketua KPK, Firli Bahuri, dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga bertemu di lapangan badminton beredar di internet. Saat ini Polda Metro Jaya telah menaikkan status penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.

“Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi, juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada hari Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Ahad (8/10/2023).

Menurut Ade Safri, pendalaman foto pimpinan KPK dengan SYL tersebut terkait dengan perihal Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun dia belum dapat membeberkan secara gamblang siapa nama pimpinan lembaga antirasuah yang diduga melakukan pemerasan terhadap SYL tersebut.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi