Rabu, 01/05/2024 - 15:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jadi Tersangka, Edward Hutahaean Terima Duit BTS Rp15 Miliar

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Tersangka baru kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Edward Hutahaean disebut menerima duit korupsi proyek tersebut hingga Rp15 miliar.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Uang tersebut didapat Edward dari dua terdakwa korupsi BTS, yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Yang bersangkutan diduga telah menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp15 miliar yang diketahui dan patut diduga merupakan uang tindak pidana dari saudara GMS dan IH,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Jumat (13/10).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Saksi KPU Sampai Menahan Tangis di Sidang MK, Akui Terlalu Lama Menahan Diri untuk Ungkapkan Fakta Ini
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Saat ini, Kejagung menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

ADVERTISEMENTS

“Yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” demikian Kuntadi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Nama Edward Hutahaean sempat disebut mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dalam persidangan. Ia bahkan sempat mengancam akan menghancurkan Kemenkominfo jika keinginannya tidak dipenuhi.

Dalam kesaksian Anang, ia menemui Edward di sebuah lapangan golf kawasan Pondok Indah. Kepada Anang, Edward mengaku tahu kondisi proyek BTS 4G Bakti bermasalah.

Ia pun menawarkan bantuan agar masalah proyek BTS 4G Bakti tidak semakin membesar. Namun bantuan tersebut tidak cuma-cuma, Edward menyebutkan bantuan disertai besaran nominal Rp124,4 miliar dan harus diberikan maksimal selama tiga hari dari pertemuan tersebut.

Berita Lainnya:
Ada Survei untuk MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Hasilnya Mayoritas Publik Percaya Bakal Adil

“Kalau uang sebesar itu, mending saya dipenjara saja,” kata Anang kepada Edward saat itu.

Masih dalam kesaksian Anang, Edward juga sempat meminta diberi proyek ratusan miliar dari Bakti Kominfo dengan ancaman akan menghancurkan Kemenkominfo dengan buldozer, jika permintaannya tidak dituruti.

“Beliau pernah mengatakan akan membuldozer, bukan hanya Bakti, tapi satu Kementerian Kominfo,” kata Anang.

Sumber: Gelora

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi