Rabu, 01/05/2024 - 23:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

BUMN Tingkatkan Manajemen Risiko Guna Keberlangsungan Usaha

ADVERTISEMENTS

Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko agar lebih baik lagi guna keberlangsungan perusahaan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kementerian BUMN memiliki fungsi, salah satunya untuk melakukan pembinaan. Yang kami lakukan sejalan dengan apa yang diterapkan dalam dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises,” kata Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari dalam Konferensi Nasional Komite Audit 2023 di Jakarta, Kamis (19/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Rabin menjelaskan, manajemen risiko yang diterapkan oleh Kementerian BUMN telah sesuai dengan artikel lima dalam pedoman OECD. Dalam pedoman tersebut, terdapat prinsip keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Bongkar Kasus Timah, Stafsus Menteri BUMN: IUP Besar tapi Produksi Kecil, Lucu 

Selain itu, Kementerian BUMN telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara yang mengatur tata kelola BUMN dan manajemen risiko yang lebih baik.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Mengapa itu sangat penting? BUMN, pada ujungnya, harus menjadi tempat di mana akuntabilitas menjadi sangat penting,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rabin memaparkan prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance di lingkup BUMN bertujuan untuk yang pertama, mengoptimalkan nilai BUMN. Kedua, mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efektif dan efisien. Ketiga, mendorong kesadaran akan tanggung jawab sosial. Keempat, meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional. Kelima, meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

Berita Lainnya:
KAI Catat 3,2 Juta Tiket Kereta Jarak Jauh Terjual pada Masa Angkutan Lebaran 

Tak hanya di lingkup BUMN, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan bahwa Komite Audit juga berperan bagi peningkatan tata kelola di lingkup emiten dan perusahaan publik. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55 /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit, Komite Audit berfungsi sebagai pengawas dalam proses penyusunan, penyiapan, hingga transparansi laporan keuangan emiten.

“Keberadaan Komite Audit diharapkan mampu mendorong peningkatan tata kelola emiten dan perusahaan publik yang pada akhirnya dapat menunjang peningkatan growth value dari emiten dan perusahaan,” kata Inarno.

 

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi