Selasa, 30/04/2024 - 05:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kementerian PPPA Kecam 3 Anggota Keluarga yang Lakukan Kekerasan Seksual di Madiun

ADVERTISEMENTS

Kekerasan seksual (ilustrasi). Kementerian PPPA mengecam kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh 3 anggota keluarga terhadap anak perempuan di Madiun.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

MADIUN — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam keras tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tiga anggota keluarga terhadap seorang anak perempuan (17) di Kota Madiun, Jawa Timur.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kementerian PPPA mengecam keras perbuatan keji para pelaku terhadap anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
Viral, Gegara Konsumsi Obat Ini Istri Bintang Emon Positif Narkoba

Para pelaku diduga adalah ayah kandung korban, kakek, dan paman korban. Nahar pun meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan pemberatan hukuman terhadap para pelaku yang seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab memenuhi hak anak dan melindungi korban.

ADVERTISEMENTS

“Apabila memenuhi unsur pidana, dapat dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 maka dapat dikenakan pemberatan hukuman dan tindakan kebiri kepada para pelakunya,” kata Nahar.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Nahar mengatakan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat telah melakukan pendampingan terhadap korban. “Pendampingan terhadap korban selama proses pemeriksaan telah dilakukan oleh Dinas PPPA dan P2TP2A,” kata Nahar.

Berita Lainnya:
Pengamat: Ramai Amicus Curiae di MK Bukti Demokrasi Bobrok di Era Jokowi

Pihaknya juga berupaya untuk memastikan agar korban terpenuhi hak-haknya, termasuk hak pendidikan. “Termasuk juga untuk memastikan pemenuhan hak anak lainnya dalam bidang pendidikan, yang informasinya sudah tidak sekolah lagi,” kata Nahar.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Madiun pada Senin (23/10/2023). Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyelidikan polisi.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi