ADVERTISMENT
LINGKUNGAN
LINGKUNGAN

Wajah Perhutanan Sosial di Aceh

Karena serangan beruang itu juga mereka memindahkan beberapa setup ke kebun belakang rumah. Niatnya supaya tidak dirusak beruang lagi. Namun dari pintu dapurnya pun gunung yang terletak di belakang rumah sebenarnya terlihat. Lagi-lagi beruang turun merusak setup milik mereka.

Untuk menangkal serangan beruang, Nisdalina, suaminya dan beberapa warga lain yang memiliki setup madu masih belum menemukan solusi.

Tahun 2018, Desa Balee Redelong mendapat izin mengelola hutan dari surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan no. SK. 8802/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 dengan skema hutan desa. Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Bale Redelong mendapatkan hak kelola hutan desa seluas 823 hektar.

Tahun itu juga Nisdalina baru tahu bahwa kebun yang dibelinya tujuh belas tahun lalu itu sebagiannya masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Sementara sebagian lainnya adalah kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). Nisdalina khawatir mengingat kebun kopinya itu sewaktu-waktu diambil negara.

Berita Lainnya:
HILMI-FPI Pusat Tinjau Langsung Pemulihan Pasca-Banjir Bandang di Pidie Jaya

Sebagai desa yang telah memiliki izin mengelola hutan untuk kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakatnya, masyarakat Balee Redelong yang bergabung dalam Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) mendapat bimbingan dari lembaga non-pemerintah. Mereka awalnya didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh kemudian berganti didampingi oleh World Resources Institute (WRI).

“Ibu baru paham saat ada pertemuan dengan pendamping, ternyata kebun itu masih tetap bisa dikelola. Walaupun ya ada syaratnya, harus dijaga,” ia tidak keberatan dengan itu.

Baru lah ia mengerti kalau kebunnya yang terletak di hutan tersebut, meski tidak sepenuhnya ia miliki namun sudah mengantongi izin untuk dikelola masyarakat hingga 35 tahun kemudian. Dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan lembaga pendamping, para pemilik kebun diingatkan kembali untuk menanam pohon alpukat dan lamtoro supaya fungsi hutannya tetap terjaga.

Berita Lainnya:
AIMIGA Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pidie Jaya Jelang Idul Fitri

Ia berharap kebunnya itu tetap bisa digarap anak cucunya kelak. Perkara izin mengelola ia mengaku tidak paham betul, hanya saja dia kini tahu kebunnya tidak bisa diperjualbelikan lagi.

“Orang di kantor desa bilang, boleh dipakai tapi jangan melanggar aturan, jangan dijual. Atau izinnya nanti dicabut,” ujarnya.

Pun ia dan keluarga bergantung hidup dari hasil kebun mereka yang letakknya di hutan itu.

“Lebah pun kan lebih mudah hidupnya di hutan, makananannya banyak di sana,” tukasnya.

Namun perkara konflik peternak lebah dengan beruang madu, masyarakat masih belum menemukan jalan keluar.

image_print
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya