Karena serangan beruang itu juga mereka memindahkan beberapa setup ke kebun belakang rumah. Niatnya supaya tidak dirusak beruang lagi. Namun dari pintu dapurnya pun gunung yang terletak di belakang rumah sebenarnya terlihat. Lagi-lagi beruang turun merusak setup milik mereka.
Untuk menangkal serangan beruang, Nisdalina, suaminya dan beberapa warga lain yang memiliki setup madu masih belum menemukan solusi.
Tahun 2018, Desa Balee Redelong mendapat izin mengelola hutan dari surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan no. SK. 8802/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 dengan skema hutan desa. Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Bale Redelong mendapatkan hak kelola hutan desa seluas 823 hektar.
Tahun itu juga Nisdalina baru tahu bahwa kebun yang dibelinya tujuh belas tahun lalu itu sebagiannya masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Sementara sebagian lainnya adalah kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). Nisdalina khawatir mengingat kebun kopinya itu sewaktu-waktu diambil negara.
Sebagai desa yang telah memiliki izin mengelola hutan untuk kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakatnya, masyarakat Balee Redelong yang bergabung dalam Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) mendapat bimbingan dari lembaga non-pemerintah. Mereka awalnya didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh kemudian berganti didampingi oleh World Resources Institute (WRI).
“Ibu baru paham saat ada pertemuan dengan pendamping, ternyata kebun itu masih tetap bisa dikelola. Walaupun ya ada syaratnya, harus dijaga,” ia tidak keberatan dengan itu.
Baru lah ia mengerti kalau kebunnya yang terletak di hutan tersebut, meski tidak sepenuhnya ia miliki namun sudah mengantongi izin untuk dikelola masyarakat hingga 35 tahun kemudian. Dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan lembaga pendamping, para pemilik kebun diingatkan kembali untuk menanam pohon alpukat dan lamtoro supaya fungsi hutannya tetap terjaga.
Ia berharap kebunnya itu tetap bisa digarap anak cucunya kelak. Perkara izin mengelola ia mengaku tidak paham betul, hanya saja dia kini tahu kebunnya tidak bisa diperjualbelikan lagi.
“Orang di kantor desa bilang, boleh dipakai tapi jangan melanggar aturan, jangan dijual. Atau izinnya nanti dicabut,” ujarnya.
Pun ia dan keluarga bergantung hidup dari hasil kebun mereka yang letakknya di hutan itu.
“Lebah pun kan lebih mudah hidupnya di hutan, makananannya banyak di sana,” tukasnya.
Namun perkara konflik peternak lebah dengan beruang madu, masyarakat masih belum menemukan jalan keluar.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler