Ahmad Shalihin mengutarakan pengalokasian anggaraan untuk perhutanan sosial harus dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga perhutanan sosial tidak hanya tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang mengharap dana nasional.
“Perhutanan sosial ini mengajak keterlibatan masyarakat di tingkat tapak untuk ikut menjaga lingkungan. Tantangan justru muncul pasca izin, mempertahankan dan memadukan fungsi ekologi dan ekonomi,” ujarnya, “jika hanya anggaran dari nasional itu kecil sekali.”
Kepala Pusat Riset Perubahan Iklim Universitas Syiah Kuala, Suraiya Kamaruzzaman menilai perhutanan sosial menjadi salah satu solusi perubahan iklim dan memiliki peran kunci dalam konservasi hutan.
“Restorasi hutan dan penanaman kembali pohon berkontribusi penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim,” ujarnya.
Pemilihan komoditi yang sesuai seperti pohon durian, jengkol dan pala di Aceh Selatan, Aceh Barat Daya dan beberapa wilayah barat Aceh menjadi bukti fungsi ekologi berjalan beriringan dengan fungsi ekonomi tanpa merusak hutan.
Yang harus diperhatikan, menurut Ahmad Shalihin, pemilihan tanaman untuk lahan pertanian harus disesuaikan dengan tujuan awal perhutanan sosial agar tetap memperhatikan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan menjaga fungsi hutannya.
“Otomatis kalau program perhutanan sosial dijalankan sesuai dengan tujuan awal, upaya perbaikan lingkungan akan lebih massif bisa dilakukan karena masyarakat bisa menjadi mata dan telinga terhadap aktivitas illegal. Masyarakat bisa menjadi garda terdepan dalam proses rehabilitasi dan rekoveri lahan. Diversifikasi tanaman juga akan jadi lebih cepat, proses pemulihan kawasan hutan yang rusak yang selama ini dijadikan lahan pertanian harus disesuaikan dengan komoditi yang cocok.”[]
**Laporan ini merupakan projek kolaborasi wartawan foto- Fendra Tryshanie dan wartawan tulis-Missanur Refasesa yang didukung oleh Rainforest Jurnalism Fund (RJF).































































































Beri Komentar