ADVERTISMENT
LINGKUNGAN
LINGKUNGAN

Wajah Perhutanan Sosial di Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Saat ini masyarakat desa Pudeng hanya bisa mengambil rotan dari dalam hutan. Pengambilan rotan juga tergantung pada pemesan. Mereka belum sampai pada tahap mampu mengolah rotan dan meningkatkan harga jualnya.

“Rotan diambil oleh bapak-bapak. Kira-kira jalan ke dalam hutan sejauh 5-6 km,” ujar Hamdani, Ketua HKM Tuah Sejati yang ikut serta memantau pelatihan mengolah rotan.

Adnan mengatakan kendala yang dihadapi masyarakat selain anggaran adalah mereka masih kesulitan menuliskan rencana kerja kelompok. Sementara itu konflik internal dengan anggota HKM juga masih terjadi karena kegitatan belum melibatkan anggota HKM secara keseluruhan.

Setahun belakangan warga mendapat bantuan 12.000 bibit jengkol dan pete dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh. Warga yang merupakan anggota HKM menanami bibit tersebut di lahan pribadi, belum ada yang menanam di dalam kawasan hutan atau di lahan bekas penebangan.

“Masyarakat belum mau jauh menanam ke dalam hutan bekas penebangan liar sana, kata mereka kebun sendiri pun masih kosong dan hanya ada durian, lima tahun belakangan pun buahnya tidak manis” tukas Yusuf Adami, Sekretaris HKM Tuah Sejati.

Berita Lainnya:
AIMIGA Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pidie Jaya Jelang Idul Fitri

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, salah satu lembaga non-pemerintah yang konsen pada isu perhutanan sosial di Aceh mencatat sebagian besar pengusulan perizinan dan pendampingan perhutanan sosial di Aceh dilakukan dan diinisiasi oleh masyarakat sipil.

Dalam proses penetapan batas wilayah, kelompok pengusul yang dibantu oleh lembaga non-pemerintah bekerjasama dengan pemerintah desa dan pemerintah desa tetangga. Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan batas wilayah kelola hutan masih ditentukan oleh administrasi wilayah desa.

Menurutnya pemerintah daerah belum melihat perhutanan sosial sebagai program strategis untuk meredam penguasan lahan oleh korporasi perusak hutan dan menjadikannya sebagai lahan untuk kepentingan ekonomi masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan. Di Aceh kepemilikan warga terhadap lahan pertanian dalam kawasan hutan disebabkan beberapa faktor. Selain ketiadaan lahan, di beberapa daerah masyarakatnya justru jauh lebih dulu mendiami dan bertani dalam kawasan yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan hutan lindung atau hutan konservasi.

Berita Lainnya:
HILMI-FPI Pusat Tinjau Langsung Pemulihan Pasca-Banjir Bandang di Pidie Jaya

“Pemerintah daerah belum melihat perhutanan sosial sebagai program unggulan yang langsung menyentuh masyarakat di tingkat tapak,” ungkapnya, “Perhutanan sosial sebenarnya memberikan peluang bagi pemrintah dan instatnsi terkait lain selain DLHK untuk bisa mengintervensi program ke dalamnya seperti dinas pertanian, dinas perkebunan, dan dinas peternakan.” Seperti yang dikabarkan pemerintah daerah dan desa mendapat surat dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Desa (Kemendes) agar perhutanan sosial dapat disinergikan dengan dinas-dinas terkait di tingkat provinsi hingga daerah. Pada program pemerintah desa perhutanan sosial dapat bersinergi dengan program level desa seperti Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Program Keluarga Harapan.

image_print
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya