Selasa, 30/04/2024 - 05:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kapolda Metro Jaya Ancang-Ancang Tangkap Firli Bahuri

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Polda Metro Jaya memberikan sinyal bakal melakukan penangkapan, dan penahanan terhadap tersangka Firli Bahuri. Langkah hukum tersebut, dilakukan apabila ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kembali tak datang dalam pemeriksaan lanjutannya sebagai tersangka korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang masih dalam penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto menegaskan, proses normatif pemeriksaan seseorang sebagai tersangka, jika tak datang, bakal ada pemanggilan ulang. Karyoto menerangkan, dalam surat pemanggilan ulang tersebut disertai dengan kewenangan tim penyidik untuk membawa tersangka ke ruang pemeriksaan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Jika upaya membawa tersangka itu juga direspons dengan penolakan, usaha paksa penyidik bakal melakukan penangkapan. Karyoto, pun mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri terjadwal hari ini, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
GranMax Kecelakaan Maut KM 58 Merupakan Travel Gelap
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pemeriksaan tersebut, merupakan yang ketiga kalinya bagi Firli selama menjadi tersangka sejak Rabu (22/12/2023). Firli, sampai saat ini belum dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENTS

Karyoto mengatakan, sudah menerima informasi dari tim penyidikannya, bahwa Firli tak hadir dalam pemeriksaan, Kamis (21/12/2023). Karyoto menegaskan, jika dalam pemanggilan berikutnya Firli Bahuri kembali tak datang, upaya membawa, dan tangkap paksa bakal dilakukan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kan ada perintah membawa, panggilan berikutnya nanti, itu diikuti dengan surat perintah membawa. Kita juga sudah siapkan surat perintah membawa yang bersangkutan. Kalau itu juga tidak diindahkan, ada surat perintah penangkapan,” ujar Karyoto saat ditemui usai apel siaga pasukan di Silang Monas, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Berita Lainnya:
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Gus Muhdlor Akui Hormati Proses Hukum

Karyoto mengatakan, tim penyidiknya di Polda Metro Jaya profesional, dalam menjalani proses penegakan hukum terhadap Firli sesuai dengan prosedur. Mekanisme hukum yang sudah dijalani terhadap Firli selama ini, kata Karyoto sudah sesuai dengan aturan.

Hal tersebut, kata Karyoto semakin kuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tak menerima praperadilan penetapan tersangka yang disorongkan oleh Firli. “Insya Allah, dari awal saya selalu katakan, dan selalu saya ingatkan kepada penyidik untuk selalu profesional,” kata Karyoto.

Karyoto, mantan Deputi Penindakan KPK itu, pun kembali menegaskan, pengusutan tuntas korupsi, pemerasan, penerimaan gratifikasi yang menjerat Firli tersebut, tak ada motif lain selain penegakan hukum. “Ini bukan karena ada intervensi. Penyidik sudah profesional, karena mereka sudah punya sistem,” sambung Karyoto.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi