Kemudian ada juga yang mencalonkan sebagai anggota DPD juga harus mengundurkan diri,” imbuhnya.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa parameter NU jelas, secara lembaga, keorganisasian tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung-mendukung soal pilpres itu.
Namun secara pribadi, NU secara organisasi tidak berhak menghalangi. “Pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapapun itu.
Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat,” katanya










































































































