Kamis, 02/05/2024 - 17:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Jangan Asal Memberi Pinjaman Utang, Cek Syaratnya Agar tidak Menabrak Syariat

ADVERTISEMENTS

Sebagai seorang umat muslim, urusan utang ada adab dan etikanya. (ilustrasi)

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Orang dalam perkara utang-piutang tentunya sah-sah saja atau diperbolehkan dalam Islam. Namun demikian, baik peminjam maupun orang yang memberikan pinjaman wajib memperhatikan ketentuan syariat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Syekh Abu Bakar Jabir Al Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjelaskan, pinjaman utang (qardh) secara istilah syariat berarti menyerahkan uang kepada orang yang dapat memanfaatkannya. Lalu, meminta pengembaliannya sebesar uang tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Misalnya, orang yang membutuhkan itu berkata kepada orang yang dapat membantunya, “Pinjamkanlah kepadaku uang sebesar sekian atau perabotan atau binatang selama waktu tertentu, niscaya aku akan mengembalikannya pada waktunya.”

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Gambaran Nabi Muhammad SAW dalam Perang: Sosok tidak Kenal Takut

Adapun hukum qardh dianjurkan bagi seseorang yang mampu meminjamkannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Surat Al Hadid ayat 11:

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

مَنۡ ذَا الَّذِىۡ يُقۡرِضُ اللّٰهَ قَرۡضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗۤ اَجۡرٌ كَرِيۡمٌ

“Man zal lazii yuqridul laaha qardan hasanan fa yudaa’ifahuu lahuu wa lahuuu ajrun kariim.”

Yang artinya, “Barangsiapa meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan mengembalikannya berlipat ganda untuknya, dan baginya pahala yang mulia.”

Syarat Memberi Pinjaman Utang (Qardh) dalam Islam

1. Jumlah pinjaman harus diketahui baik itu takaran, timbangan, maupun besarannya.

Berita Lainnya:
Saat Eropa Berebut Timur: Napoleon Manfaatkan Pembenci Islam untuk Invasi Mesir

2. Sifat dan umurnya harus diketahui, jika pinjaman itu berupa binatang.

3. Pinjaman berasal dari seseorang yang dihukumi sah bantuannya. Sehingga tidak sah pinjaman yang berasal dari seseorang yang tidak kuasa melakukan tindakan hukum dan tidak pula dari seseorang yang tidak sehat akalnya.

Adapun salah satu ketentuan hukum bagi pemberi pinjaman adalah keharaman dalam mengambil keuntungan dari barang pinjaman dengan menambah jumlah pembayaran pinjaman. Atau meminta pengembalian barang pinjaman dengan yang lebih baik atau keuntugan lainnya yang keluar dari akad utang-piutang  jika hal itu disyaratkan dan merupakan kesepakatan antara keduanya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi