Namun, secara mendadak pada 4 Oktober 2004, Megawati mengeluarkan keputusan presiden yang menaikkan pangkat Hari Sabarno sekaligus Kepala Badan Intelijen Negara A.M. Hendropriyono menjadi jenderal kehormatan.
Setelah pangkat tersebut diberikan, Hari Sabarno dan Hendropriyono mengakui bahwa mereka tidak mengetahui bahwa pangkat jenderal penuh tersebut tidak diberikan dengan izin dari Markas Besar TNI. Hari Sabarno menyatakan akan menghadap Endriartono, sedangkan Hendropriyono menganggapnya sebagai hak prerogatif presiden.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, institusi pemerintah, kesatuan, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.































































































Beri Komentar