“Kita berharap, terindetifikasinya pengaturan dalam rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Diatur dalam Qanun Aceh dan adanya pengaturan hukum materil ataupun hukum acara terkait dengan penanganan perkara jinayat,” jelasnya.
Hadir dalam FGD ini para akademisi kampus terkumukan di Aceh diantaranya Prof. Dr. Al Yasa Abu Bakar, MA (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry), Prof. Dr. Syahrizal, MA (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry), Prof. Dr. Moh. Din (Universitas Syah Kuala Banda Aceh),. dan Dr. Dra. Hj. Rosmawardani, SH., MH, para unsur stakeholder di Lingkup Pemerintah Aceh, ketua Mahmah Syariah Aceh, Aparat penegahukum Polri, Satpol PP dan WH Aceh, unsur Kejaksaan, para aktivis serta lembaga bantuan hukum.
Artikel Kejati Aceh Gelar FGD Rancangan Peraturan Kejaksaan Tentang Pedoman Qanun Aceh pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.































































































