Selasa, 30/04/2024 - 05:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Tak Bisa Percepat Perpanjangan IUPK PT Freeport, Bahlil Ngawur

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Wacana Presiden Joko Widodo memperpanjang IUPK PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berakhir 2041 menjadi 2061, sebelum waktunya, melanggar UU Minerba Nomor 3/2020, khususnya Pasal 169 B ayat 2. Sebab itu harus dicegah, karena merugikan kepentingan nasional jangka panjang.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, di Jakarta, Minggu (24/3).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Selama ini pemerintah kita telah membuktikan kepada semua investor asing tentang kepastian investasi di Indonesia dengan memperpanjang Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia sebanyak dua kali. Pertama pada 2001, berlaku hingga 20 tahun dan berakhir pada tahun 2021,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selanjutnya, sambung dia, memperpanjang yang kedua pada 2018 dengan pola Izin IUPK s/d 2041, dan membeli saham asing melalui divestasi dari 10 persen menjadi 51 persen. “Jadi, tidak ada alasan soal kepastian investasi di Indonesia, contoh lainnya PT Vale dan  PKP2B milik 7 oligarki yang telah diperpanjang semuanya,” ungkap Yusri.

ADVERTISEMENTS

Keinginan Jokowi memperpanjang IUPK PT Freeport Indonesia lebih cepat, pertama kali diungkap Menteri ESDM, Arifin Tasrif, kepada media, 18 November 2023, setelah kepulangan Presiden Jokowi dari kunjungan ke Amerika Serikat (AS).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Menurut Arifin Tasrif, salah satu hal krusial yang dibahas adalah perihal perpanjangan kontrak tambang Freeport Indonesia di Papua.

Berita Lainnya:
Tekuk Arab Saudi, Uzbekistan Jadi Lawan Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23

“Jadi, daripada Presiden Jokowi mempercepatnya, sebaiknya biarlah pemerintah era 2024 -2029 yang lebih berhak memutuskan, apakah masih perlu diperpanjang atau dikuasai BUMN MIND ID saham PT Freeport Indonesia 100 persen,” bebernya.

Apalagi, sambung Yusri, Presiden Jokowi kerap mengatakan bahwa Indonesia pada 2045 memasuki era emas.

“Itu artinya negara kita sudah siap dari sisi penguasaan teknologi, finansial dan SDM, serta manajemen, untuk mengelola secara mandiri tambang tembaga (by product emas, perak dan platinum mineral) itu. Mungkin itu yang ditakuti Freeport Mc Moran Amerika saat ini,” katanya lagi.

Sehingga, kata Yusri, pernyataan Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, kepada media, Senin (18/3), bahwa pemerintah segera merevisi PP Nomor 96 tahun 2021, dinilai ngawur.

“Kita ubah, karena ini terintegrasi dengan smelter, setelah revisi, kita bisa perpanjang IUPK PT Freeport Indonesia hingga 2061, dan PT Freeport Indonesia sudah kita miliki, karena saham MIND ID 61 persen,” kata Bahlil.

Yusri mengatakan, pernyataan Bahlil itu terkesan hanya untuk membodohi rakyat Indonesia.

Apa Bahlil lupa jika tambah saham 10 persen maka MIND ID harus menyiapkan dana setidaknya USD 3,5 miliar di luar investasi bangun smelter, itu pun operasi tetap dikendalikan Freeport Mc Moran, MIND ID hanya tunggu terima deviden setiap tahun.

Berita Lainnya:
Polisi Amankan 19 Anggota Geng Motor di Semarang

“Alasan Bahlil lainnya lucu dan aneh. Dia mengatakan harus dipercepat, karena Freeport pada 2035 sudah menurun produksinya, sementara kita eksplorasi underground itu minimal 10 tahun, jika sampai 2035 baru kita memikirkan perpanjangan, berarti akan terjadi vakum kurang lebih 5-10 tahun. Tolol bangat ya, pemerintah mau eksekusi saham asing sebesar 41 persen pada 2018, kalau produksinya akan menurun pada 2035 (karena cadangan menipis),” sentil Yusri atas pernyataan Bahlil.

Jika disimak semua pernyataan Bahlil, lanjut Yusri, terkesan dia berpihak pada kepentingan asing dari pada kepentingan nasional.

“Selain itu juga semakin membuktikan bahwa dia tidak tau apa-apa soal eksplorasi dan produksi sebuah tambang yang secara simultan bisa dijalankan bersamaan ketika cadangannya sudah terbukti,” beber Yusri.

“Apa pemerintah juga tidak tahu berapa cadangan di wilayah PT FI, kok Bahlil bisa menyatakan soal cadangan itu,” Yusri balik bertanya.

Selain itu, sambungnya, jika hanya merubah isi pasal 109 ayat 1 sampai 4 dari PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara, tanpa merubah Pasal 169 B ayat 2 UU Minerba, itu pekerjaan konyol alias sia-sia.

“Sehingga, upaya koordinasi antar kementerian hanya untuk revisi PP 96 tahun 2021 sebaiknya dihentikan, tidak ada gunanya jika UU Minerba tidak ikut direvisi,” ungkapnya.

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi