Selasa, 30/04/2024 - 21:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polres Belawan Ungkap Dugaan Kasus Eksploitasi Anak

ADVERTISEMENTS

Kepolisian Resor (Polres) Belawan Medan, Sumatera Utara mengungkap dugaan kasus eksploitasi terhadap anak di wilayah hukumnya. (ilustrasi)

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

MEDAN — Kepolisian Resor (Polres) Belawan Medan, Sumatera Utara mengungkap dugaan kasus eksploitasi terhadap anak di wilayah hukumnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kasus eksploitasi anak yang dilakukan oleh tersangka berinisial S, DS, dan LH,” ujar Kepala Polres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban di Medan, Rabu (27/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Janton melanjutkan pengungkapan kasus eksploitasi anak yang melibatkan peran ibu kandung korban yakni DS dengan menawarkan jasa mesum anaknya kepada pria hidung belang.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Wapres: Kasus Mahasiswa Jadi Korban Perdagangan Orang Memalukan 

Lebih lanjut dia mengatakan, ibu kandung tersebut diduga terlibat dalam menjual diri anaknya kepada pihak yang memanfaatkan anak itu untuk kepentingan tidak bermoral. “Terungkap kasus ini berawal dari adanya laporan terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur terhadap korban RF, tapi dari hasil penyidikan yang dilakukan ternyata kita berhasil mengungkap adanya tindak pidana eksploitasi anak ini” ucap Kapolres.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Ini Sosok Anggota Dewas KPK yang Dilaporkan Nurul Ghufron

 

Janton mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, serta tidak menutup kemungkinan akan dijerat dengan pasal perdagangan orang. Kapolres menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan anak-anak dan perempuan.

“Masyarakat diminta untuk lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa guna memberikan perlindungan kepada mereka yang rentan menjadi korban eksploitasi,” ujarnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi