Selasa, 30/04/2024 - 11:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Kronologi Terungkapnya Penganiayaan Terhadap Anak Aghnia Punjabi Oleh Pengasuh

ADVERTISEMENTS

Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers terkait penganiayaan yang dilakukan pengasuh terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi, Sabtu (30/3/2024)

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Polresta Malang Kota melakukan konferensi pers terkait kekerasan terhadap anak selebgram Emy Aghnia atau Aghnia Punjabi. Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan peristiwa itu berawal pada Kamis (28/3/2024) pukul 04.18 WIB. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ibu korban mendapat informasi anaknya, JAP, mengalami cedera akibat jatuh. Terdapat memar di mata kiri dan kening atas. Namun, orang tua curiga dan membuka remakan CCTV. Dari rekaman tersebut, terungkap pengasuh anak berinisial IPS (27 tahun) melakukan sejumlah tindakan kekerasan terhadap JAP.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Identifikasi Selesai, Korban Meninggal Kebakaran di Mampang Satu Keluarga dan 3 ART
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Ada beberapa perlakuan ke anak dengan cara memukul, menindih, dan mencubit,” kata Kombes Budi, Sabtu (30/3/2024).

ADVERTISEMENTS

Orang tua korban segera melakukan pelaporan terhadap peristiwa tersebut dan melakukan Visum terhadap korban. Luka fisik yang dialami korban di antaranya memar di mata kiri, luka goresan di telinga kanan dan kiri, serta luka di bagian kening.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kasus Penyiksaan Anak Selebgram Emy Aghnia, KPAI Soroti Yayasan Penyalur Pengasuh

 

Dari hasil interogasi unit PPA satreskim Polresta Malang Kota, ada beberapa tindakan yang dilakukan pelaku. Pelaku memukul korban menggunakan buku, menindih, dan menyiram korban dengan minyak gosok.

Akibat perbuatannya, pelaku telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Tersangka IPS terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi