Rabu, 01/05/2024 - 10:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Periksa Dua Petinggi PT Timah

ADVERTISEMENTS

Pekerja melintas di samping mobil mewah milik Harvey Moeis yang disita di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Kejaksaan Agung menyita dua unit mobil mewah Mini Cooper dan Rolls-Royce milik Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Dua petinggi PT Timah Tbk inisial RA, dan NAK diperiksa dalam lanjutan penyidikan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Keduanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian, dan perampungan berkas tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus yang merugikan negara RP 271 triliun sepanjang 2015-2022 itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Penjelasan Hasto soal Calon KSAU Tonny Harjono Disebut Bagian Keluarga Istri Jokowi

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatkan, RA diperiksa selaku General Manager (GM) PT Timah Tbk. Sedangkan NAK diperiksa selaku Direktur Operasional Produksi PT Timah Tbk. “RA dan NAK diperiksa sebagai saksi,” begitu ujar Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (2/4/2024). “Pemeriksaan keduanya dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara timah,” sambung Ketut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Penyidikan korupsi timah, sementara ini sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Tiga tersangka di antaranya, adalah penyelenggara negara dari jajaran direksi PT Timah Tbk. Di antaranya, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk 2018-2021.  

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Akan Libatkan Tim Alhi Cagar Budaya

Tersangka lainnya, dari kalangan swasta. Pekan lalu, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dua tersangka swasta dari kalangan orang terkenal. Harvey Moeis (HM), suami dari aktris Sandra Dewi dijerat tersangka atas perannya sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Penyidik juga menetapkan sosialita kaya raya yang kerap disebut sebagai crazy rich PIK Jakarta, Helena Lim (HLM) sebagai tersangka terkait perannya yang mengelola dana hasil penambangan timah ilegal.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi