Selasa, 30/04/2024 - 21:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Fraksi Golkar Tegaskan Ikuti UU MD3 yang Ada untuk Posisi Ketua DPR

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menjelaskan, masuknya revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) di program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas jauh sebelum pemilihan umum (Pemilu) 2024.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Baleg sendiri belum sama sekali membahas revisi UU MD3 yang sudah masuk Prolegnas Prioritas sejak 2019. Sehingga, tak ada kaitannya dengan isu perebutan kursi ketua DPR.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Sampai sekarang belum ada. Jadi bahasanya bukan mendorong revisi, yang mengajukan itu juga siapa? Nggak ada yang mengajukan. Sampai sekarang ini di Baleg tidak ada yang mengajukan revisi Undang-Undang MD3,” ujar Firman saat dihubungi, Rabu (3/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pengamat Anggap Gugatan Kubu 01 dan 03 Melawan Kehendak Rakyat
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Fraksi Partai Golkar mengaku tak berandai-andai dan tetap mengikuti UU MD3 yang ada. Artinya, posisi ketua DPR akan ditempati oleh pemenang pemilihan legislatif (Pileg) 2024, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kita ikuti undang-undang yang ada dulu, kita jangan berandai-andai. Ini yang bikin heboh ini kan media ini, berandai-andai terus,” ujar Firman.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menjelaskan, masuknya revisi UU MD3 rupanya sudah masuk di Prolegnas Prioritas sejak 2019. Sehingga, ia memastikan masuknya RUU tersebut tak ada kaitannya dengan isu perebutan kursi Ketua DPR antara Fraksi PDIP dengan Fraksi Partai Golkar.

“Jadi RUU MD3 masuk prioritas itu sejak 2019, setiap tahun selalu muncul di RUU Prioritas, nggak ada kaitannya dengan yang sekarang yang lagi rame-rame. Kan harusnya ditanya kenapa 47 RUU itu masuk prioritas, tidak hanya UU MD3, jawabannya sama karena usulan anggota,” ujar Baidowi.

Berita Lainnya:
Airlangga: Bobby Nasution Nanti Kita Jadikan Kader Golkar

RUU bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas selama terdapat naskah akademik dan surat pengantar pengusulan. Masuknya RUU dalam Prolegnas Prioritas juga memperhatikan dinamika sosial politik masyarakat yang ada di Indonesia.

Kendati demikian, ia menjelaskan banyak RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas. Namun, bukan berarti RUU yang masuk sebagai prioritas pasti akan dibahas oleh DPR.

“Banyak juga yang diusulkan, tidak dimulai pembahasan. Tidak dikatakan mandek karena apa ya karena belum pernah dilakukan mulainya pembahasan, belum pernah dilakukan, baru hanya masuk daftar RUU Prolegnas Prioritas,” ujar Baidowi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi