Pemahaman yang mendalam atas 7 kalimat di atas niscaya membuat hakim konstitusi memahami betul kata “gawat” yang pernah dilontarkan oleh Romo Magnis Suseno bila negara kita dipimpin oleh orang yang abai pada etika.
Hakim konstitusi tentu bisa memprediksi implikasi lanjutan dari keberlangsungan dari negara kita bila nantinya dipimpin oleh Presiden dan Wapres yang dalam proses pencalonannya telah melanggar aturan di bawah UUD 1945 dan dalam implementasinya patut diduga tidak memenuhi standar moral.
Bila Lord Acton mengatakan, “standar moral yang sama harus diterapkan pada semua orang, termasuk para pemimpin Politik dan agama,” Magnis Suseno justru menuntut standar moral seorang Presiden harus jauh lebih tinggi bila ia tidak mau disebut seperti pemimpin mafia atau sekelas karyawan toko yang mengambil uang dari kas toko untuk kepentingan pribadi.
Saatnya MK Membuat Sejarah dan Meninggalkan Legacy
Mungkin tidak banyak yang menyadari bahwa pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 membuat konstitusi kita ini memiliki sekaligus 2 landasan: landasan ideologi (dasar filsafat Pancasila) dan konstitusional.
Luar biasanya, konstitusi kita (alinea ke-4) juga memuat fungsi dan tujuan Negara Indonesia, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bila dicermati, suara (voice) kenabian yang dikumandangkan keras oleh akademisi, ulama, dan beragam tokoh masyarakat niscaya telah memekakkan telinga (menimbulkan noise) pada penguasa.
Sejatinya, voice itu sendiri lahir dari noise penguasa yang menerbitkan banyak turunan konstitusi yang menabrak konstitusi itu sendiri sampai melahirkan anak haram konstitusi, UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat (yang revisinya pun secara substansi tidak berubah), dan sejumlah aturan, termasuk yang dimuat dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU KUHP.
Voice MK yang menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 melalui Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 21 Maret 2024 telah membuka harapan baru bukan hanya bagi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, tetapi juga semua orang yang menginginkan (penyelenggara) Negara menjalankan tugas dan fungsinya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, bukan sebaliknya.
Bila ditilik jauh lebih dalam, kebanyakan perkara yang muncul di MK berangkat dari perbedaan tafsir voice dan noise dari materi sebuah UU dan keraguan (distrust) tentang hasil pemilu legislatif, pemilukada, dan pilpres.





































































































Beri Komentar