Selasa, 30/04/2024 - 06:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

KAI: Pelintasan Kereta Api Tanggung Jawab Pemda

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyoroti insiden kecelakaan yang sering terjadi di pelintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan persoalan ini menjadi pusat perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan dan kereta api. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Di momen lebaran, biasanya mobilitas masyarakat sangat tinggi. Banyak yang berkendara untuk berkunjung ke sanak saudara dalam rangka silaturahmi hari raya. Tingginya aktivitas di jalan raya menjadi perhatian tersendiri, terutama di palintasan sebidang antara jalan raya dengan jalur kereta api,” ujar Joni di Jakarta, Jumat (12/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Salah satu dari sekian banyak kejadian adalah kecelakaan yang terjadi di pelintasan resmi terjaga pada Selasa (19/3/2024) yang melibatkan KA Putri Deli dengan truk di pelintasan Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumatera Utara yang mengakibatkan luka pada masinis serta asisten masinis dan kerusakan pada lokomotif. Selain itu, kejadian pada Sabtu (23/3/2024) melibatkan KA Airlangga dengan dua mobil minibus di pelintasan tidak resmi di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Joni menyebut kejadian kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan lain di pelintasan sebidang sangat merugikan karena dapat membuat sarana kereta api menjadi rusak bahkan tidak sedikit yang mengalami luka-luka bahkan memakan korban jiwa. Pada periode 2023 hingga Maret 2024, ucap Joni, telah terjadi 414 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang dengan rincian 124 meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kereta Suite Class Compartment dan Luxury Laris Manis saat Lebaran

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang,” sambung Joni.

Joni mengatakan hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Banyak yang beranggapan bahwa KAI bertanggung jawab untuk menyediakan palang beserta rambunya di setiap pelintasan sebidang. Namun, hal tersebut bukanlah tanggung jawab KAI,” ucap Joni.

Berita Lainnya:
Hutama Karya Siapkan Layanan Operasional Tol Siaga Mudik 2024

KAI, lanjut Joni, hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang pelintasan atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass. Joni mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan pelintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. 

“Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga,” sambung Joni. 

Joni menyampaikan peran pemerintah pusat ataupun daerah sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat pelintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup pelintasan liar yang dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama.

“Dari 2023 hingga Maret 2024, KAI mencatat bahwa terdapat 1.514 pelintasan sebidang yang dijaga dan 2.556 pelintasan yang tidak dijaga,” lanjut Joni. 

Selama periode yang sama, KAI telah menutup 157 pelintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api. KAI, lanjut Joni, terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan setempat dan para pecinta kereta dengan konsisten bersama-sama melakukan sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang kepada masyarakat pengguna jalan untuk tidak melanggar dan patuh terhadap aturan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi