Selasa, 30/04/2024 - 20:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MK Tak Berhak Diskualifikasi Prabowo-Gibran

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Penilaian kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bahwa Mahkamah Konstitusi (MK)berwenang mendiskualifikasi Paslon Prabowo-Gibran dibantah pakar hukum tata negara, Margarito Kamis.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Bantahan disampaikan Margarito saat tampil sebagai narasumber di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Rabu (17/4).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Wewenang Mahkamah Konstitusi itu memeriksa hasil, itu tegas diatur Undang Undang Dasar Pasal 24C ayat 1, yakni melihat hasil, angka. Senang atau tidak, anda harus melihat tidak di luar itu,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Novel Baswedan Laporkan Nurul Ghufron Atas Dugaan Menghalangi Proses Pelanggaran Etik
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia juga menegaskan, pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres, MK tidak berhak mendiskualifikasi pasangan calon, dalam hal ini Prabowo-Gibran. Sebab, persoalan itu seharusnya diselesaikan di tingkat Bawaslu.

ADVERTISEMENTS

“Misalnya saya dianggap tidak memenuhi syarat karena umur saya kurang, undang-undang itu memberikan hak kepada anda untuk mengoreksi soal itu pada waktu pendaftaran, itu namanya sengketa proses,” jelas Margarito.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Bahlil Berpeluang Jabat Menteri ESDM Kabinet Prabowo-Gibran

Karena saat itu kubu Amin dan Ganjar-Mahfud tidak melayangkan gugatan, lanjut dia, maka dalam ilmu hukum hak itu sudah dilepaskan.

“Itu sudah selesai, maknanya anda menerima konsekuensi hukum karena anda tidak menggunakan hak itu. Tidak bisa dikoreksi di Mahkamah Konstitusi,” tandas Margarito.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi