– Bel perawat yang terhubung pada pos perawat
12. Outlet oksigen
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi; b. perawatan intensif; c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan ruang perawatan yang mempunyai fasilitas khusus,” bunyi Pasal 46A Ayat 2.










































































































