UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kamar Inap Bakal Berdasar Jenis Kelamin & Penyakit

– Bel perawat yang terhubung pada pos perawat

12. Outlet oksigen

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi; b. perawatan intensif; c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan ruang perawatan yang mempunyai fasilitas khusus,” bunyi Pasal 46A Ayat 2.

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.