Dengan begitu, maka Rizieq sudah tidak terikat dengan ketentuan bebas bersyarat. Kini dia telah berstatus bebas murni.
“Bahwa dengan telah bebasnya beliau maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih 2 tahun,” jelasnya.
Rizieq diketahui dihukum atas tiga kasus berbeda yang terjadi pada masa pandemi Covid-19. Kasus tersebut yakni kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor; dan kasus tes swab Rumah Sakit Ummi, Bogor.































































































Beri Komentar