Kesepakatan itu termasuk dengan menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar atas Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2023.
Hal itu disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam Pemandangan Akhir Fraksi pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (2/7/2024) sore.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali didampingi dua Wakil Ketua, Gunawan, dan Zulfikar Azis dihadiri langsung Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Sekretaris DPRK, para kepala OPD, dan camat, serta segenap anggota DPRK Aceh Besar.
Pemandangan akhir seluruh fraksi di DPRK Aceh Besar yakni Fraksi PAN yang disampaikan Muhsinir Marzuki, Fraksi PA melalui Muslim, FPKS dibacakan Eka Rizkina, FPDA Demokrat PNA PKB dibacakan Tgk Mahyuddin, dan dari Fraksi Golkar NasDem PBB disampaikan Muhibuddin Ibrahim atau Ucok Sibreh.
Ke lima faksi tersebut dengan suara bulat menerima Raqan Pertaggungjawaban Pelaksanaan APBK menjadi Qanun. Selain itu juga menyetujui LKPJ TA 2023, yang disampaikan Pj Bupati Aceh Besar juga dengan secara bulat.
Penandatanganan persetujuan bersama terkait Qanun Pertanggungjawaban APBK 2023 dan LKPJ, dilakukan oleh Muhammad Iswanto, Iskandar Ali, Gunawan dan Zulfikar Azis.
Dengan demikian, Raqan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2023, secara resmi disetujui oleh DPRK Aceh Besar untuk disahkan sebagai Qanun Daerah Kabupaten Aceh Besar.
“Tentu kita semua bersyukur setelah melalui berbagai proses pembahasan yang panjang bersama segenap anggota DPRK, dengan izin Allah akhirnya seluruh rangkaian paripurna ini dapat diselesaikan dengan baik. Alhamdulillah semua fraksi menerima dan menyetujui LKPJ Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2023. Ini bukti soliditas dan sinergisitas yang kuat antara eksekutif dan legislatif Aceh Besar,” ujar Iswanto.
Selain itu, dalam Sidang Paripurna tersebut, Pj Bupati Aceh Besar juga menegaskan, Pemkab Aceh Besar sangat serius mengatasi masalah kekeringan yang dialami masyarakat selama ini.
Berkaitan dengan krisis air bersih yang terjadi di Kecamatan Lhoknga, khususnya dan di beberapa kecamatan lainnya, Pemkab dan OPD terkait sudah melakukan penanganan darurat dengan mendistribusikan air bersih langsung ke beberapa titik yang terdampak kekeringan.
































































































