BANDA ACEH – M (16), seorang santri Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung dianiaya oleh seniornya berinisial N (16) pada Minggu (8/9) kemarin. Pesantren itu di bawah asuhan Habib Rizieq Syihab.Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Bogor. Polisi sudah memeriksa orang tua korban sebagai pelapor.
Terkait kasus ini, pengacara Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya menyerahkan kasus ini kepada proses hukum.
“Menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak penegak hukum,” kata Aziz dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9).
Pihak ponpes juga menyesalkan terjadinya perbuatan tersebut. Ponpes juga telah memberikan sanksi tertinggi yakni memecat atau mengeluarkan N dari proses pendidikan pondok.
Terhadap korban M, pihak Pondok telah memberikan pertolongan pertama dan membawa ke dokter untuk dilakukan pengobatan yang diperlukan.
“Kedua belah pihak serta ponpes telah sepakat untuk mediasi pada waktu yang disepakati bersama guna menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun pihak keluarga korban tidak hadir dalam mediasi tanpa adanya alasan yang jelas setelah adanya kesepakatan waktu bersama. Ponpes siap membantu pihak penegak hukum dalam proses hukum terkait peristiwa tersebut,” ucapnya.
Penjelasan kasus dari pihak ponpes
Azis mengatakan, terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku. N melakukan penganiayaan dengan alasan kesal karena korban M diduga mencuri celana dalam milik N.
N yang emosi menganiaya M. Beberapa santri yang melihat penganiayaan tersebut langsung melerai. M dibawa ke dokter untuk diperiksa dan ditangani secara medis.
“Pihak MS (Markaz Syariah) secara resmi menindak tegas M atas kejadian ini dan mengeluarkan M dengan dasar penganiayaan dan tindakan kekerasan dalam lingkungan ponpes,” ucapnya.
Pihak pondok, kata Aziz, berinisiatif melakukan mediasi antara keluarga M dan keluarga N untuk dimungkinkan perdamaian karena M sudah memohon maaf atas kejadian ini.
M juga siap bertanggung jawab untuk pengobatan N. Namun mediasi tak terjadi. Kasus dilaporkan ke polisi.
“Pihak MS bertanggung jawab semaksimal mungkin untuk menangani hal ini pasca-kejadian,” katanya
“Pihak MS sangat menyesalkan hal ini terjadi dan menjadikan musibah ini pelajaran untuk tidak terulang lagi dengan membuat SOP preventif untuk mencegah hal ini terjadi di kemudian hari,” imbuhnya.
Polisi proses laporan
Ketua LBH Gerakan Bela Rakyat Kecil (Gebrak) yang mendampingi korban mengatakan, soal pencurian celana dalam itu hanya salah paham.
Katanya, hanya ada kesamaan merek dari celana dalam milik korban dan pelaku. Tapi, hal tersebut tak mengurungkan niat pelaku untuk menganiaya korban.




































































































Beri Komentar