BANDA ACEH – DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa pemecatan kader partai yang juga caleg PDIP Dapil Banten 1 Tia Rahmania dan caleg PDIP Dapil Jawa Tengah V Rahmat Handoyo tidak berkaitan dengan kritik mereka terhadap KPK.Namun, pemecatan tersebut merupakan hasil dari proses sengketa di internal partai.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menjelaskan bahwa pemecatan tersebut terjadi karena adanya sengketa internal yang berhubungan dengan pergeseran suara dalam Pemilu Legislatif 2024.
“Sebenarnya itu masalah biasa dalam proses internal partai. Saya lihat di media malah di belok-belokan seolah-olah karena dia kritis terhadap pertanyaan KPK, tidak ada kaitan itu,” tegas Komarudin kepada wartawan, Kamis (26/9).
Komarudin menyatakan, kasus itu sebetulnya telah diselesaikan melalui Mahkamah Partai PDIP, yang mana ditemukan bukti bahwa Tia Rahmania dan Handoyo melakukan pelanggaran dengan memindahkan suara, merugikan kader lain dalam proses pemilihan.
Terlebih, persoalan sengketa internal partai terjadi tidak hanya di level DPR RI, melainkan ada juga di level DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Jadi, kasus itu bukan mereka dua saja. Itu ada juga di DPR RI, kemudian (DPRD) Kabupaten Kota, itu namanya sengketa internal partai. Jadi kan itu sengketa Pileg kemarin, pemilihan legislatif 2024 itu,” tegas Komarudin.
Dalam kasus ini, Tia Rahmania digugat oleh Bonnie Triyana dan Rahmat Handoyo digugat oleh Didik Haryadi di Mahkamah Partai PDIP.
“Nah, gugatan itu disampaikan, berproses di mahkamah partai, kemudian mahkamah bersidang,” tuturnya.
Dalam persidangan, Tia Rahmania dan Rahmat Handoyo tidak bisa membuktikan suaranya di Pileg 2024 murni sesuai dengan hasil pemilihan. Dengan kata lain, ada permainan berupa pemindahan suara, sehingga dinyatakan melanggar aturan partai dan perundang-undangan.
“Sementara dua pelapornya (Bonnie Triyana dan Didik Haryadi) bisa membuktikan dengan C1-nya. Atas dasar itu, maka mahkamah memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP untuk DPP menyampaikan keputusan kepada yang kedua yang bersangkutan itu,” jelas Komarudin.
Adapun, mengenai sanksi pemecatan kepada Tia Rahmania dan Rahmat Handoyo karena telah terbukti melakukan pelanggaran berupa memindahkan suara pileg 2024, Komarudin menyebut bahwa Mahkamah Partai PDIP memberikan dua opsi yakni mengundurkan atau dipecat.
Karena keduanya menolak mengundurkan diri, sehingga partai mengambil keputusan pemecatan.
“Itu keputusan organisasi, harus dipecat, kan begitu,” kata Komarudin yang juga Anggota DPR RI Fraksi PDIP ini.




































































































Beri Komentar