UPDATE

NASIONAL

Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Diskusi di Kemang, BPIP Sebut Penghinaan Terhadap Pancasila

 

“Kekerasan yang dibiarkan akan merusak keadaban hukum. Jangan sampai kekerasan menjadi budaya bangsa ini. Saatnya kita memulihkan peradaban kemanusiaan dan menjadikan Pancasila sebagai hukum tertinggi,” pungkas Benny.

 

Sebagaimana diketahui, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang. Dua di antaranya, yakni FEK dan GW sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga pihak lainnya, JJ, LW dan MDM masih berstatus terperiksa.

 

Mereka disangkakan melanggar Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.