UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Frustasi soal IKN? Jakarta Masih Ibu Kota RI sampai Ada Keppres Pemindahan ke IKN

Pasal 71 UU ini mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan atas UU DKJ ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” bunyi ketentuan Pasal 73 UU 2 Tahun 2024 ini.

Selain itu dalam ketentuan peralihan pada Pasal 63 disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aksi Kaninus 16

Sebelumnya, Jokowi berambisi pindah ke IKN sejak Agustus lalu, bahkan para ASN diharapkan bisa dikirim ke IKN sejak Juli.

Namun, mau dikata apa, fasilitas penunjang yang belum lengkap mengubur ambisi Jokowi untuk segera pindah ke IKN. Jokowi pun memberikan tanggapan terkait rencana berkantor selama 40 hari di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam keterangannya, Presiden menegaskan bahwa dirinya tidak akan selalu berkantor di IKN, melainkan akan tetap melakukan kunjungan ke berbagai daerah di Indonesia.

“Oh ndak, saya muter, saya muter ke semua daerah,” ujar Presiden Jokowi kepada awak media.

Presiden juga memastikan bahwa meskipun beraktivitas dari IKN, agenda Presiden tetap meliputi kunjungan ke berbagai wilayah Indonesia.

Sedangkan mengenai teknis perjalanan dari IKN, Presiden menjelaskan bahwa penggunaan bandara lama atau baru di IKN akan bergantung pada kesiapan fasilitas.

“Ya kita melihat kondisinya, kalau bandara baru siap untuk bisa terbang ya dari bandara baru, kalau ndak ya dari Balikpapan,” ungkapnya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa selama berada di IKN, kegiatan yang akan dilakukannya tetap berkaitan dengan tugas pemerintahan.

Selain itu, Presiden juga direncanakan melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) sejumlah proyek yang melibatkan investor baru.

“Ya rapat-rapat dengan menteri, menerima tamu-tamu seperti biasanya, dan juga groundbreaking beberapa investor yang masuk,” ucap Presiden Joko Widodo.[]

image_print
1 2
Stories
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.