Kepolisian berseragam yang berada di lokasi, tak melakukan apapun pada saat sekelompok preman itu mengacak-acak arena diskusi. Meskipun tetap menggiring paksa para preman untuk keluar ke area hotel, tetapi kepolisian tak ada melakukan penangkapan. Reaksi keras para dari banyak pihak atas kejadian tersebut, baru mendesak Polri untuk menangkap para preman itu pada Ahad (29/9/2024).
Polda Metro Jaya, menangkap lima orang, dan menetapkan dua di antaranya sebagai tersangka. Di antaranya, adalah FEK, GW, JJ, LW, dan MD.
FEK selaku koordinator kerusahan telah ditetapkan sebagai tersangka. Begitupun dengan GW, yang merupakan pelaku lapangan pembuat kerusuhan.
Kedua tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUH Pidana, dan Pasal 406 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait dengan penganiayaan, dan pengrusakan.
Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal (Brigjen) Djati Wiyoto mengatakan, dari keterangan lima yang ditangkap, dan dua yang sudah dijadikan tersangka, aksi premanisme pembubaran diskusi tersebut, karena alasan sepihak.
“Alasan perbuatan kelompok itu, bahwa diskusi tersebut tidak ada izin. Dan menganggap bahwa diskusi tersebut memecah belah persatuan dan kesatuan,” begitu kata Brigjen Djati.





































































































Beri Komentar