NASIONAL
NASIONAL

Pertanyakan Keabsahan Ijazah Peserta Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dugaan pelanggaran KPU Batang dalam hal Surat Keputusan Penetapan KPU 1215/2024 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Tahun 2024 dilaporkan pada Bawaslu Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Laporan dilayangkan Misbah selaku Pemohon mewakili Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi. Dia menduga adanya pelanggaran administrasi terkait SK penetapan tersebut, khususnya terkait standar minimal pendidikan masing-masing calon.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Syarat minimal pendidikan SMA/sederajat harus dibuktikan dengan ijazah yang benar dan dikeluarkan oleh lembaga yang otoritatif serta memiliki izin,” ujar Misbah dalam keterangannya, Sabtu, 2 November 2024.

Berita Lainnya:
Tak Hanya Terlibat Judi Online Oknum Pegawai Komdigi Juga Diduga Korupsi
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Misbah mengatakan, laporan itu dibuat untuk memperjelas isu keabsahan ijazah pendidikan pasangan calon nomor 1 Fauzi Fallas, adalah lulusan SMA/sederajat dan Ridwan setara Magister. Sedangkan pasangan calon nomor 2 Faiz Kurniawan adalah lulusan S2 atau master dan Suyono setara magister.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Adapun petitum dari Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi, kata dia, adalah meminta Bawaslu untuk memanggil para calon untuk dapat membawa ijazah asli, meminta Bawaslu dan KPU untuk melakukan verifikasi secara detail terkait keabsahan ijazah tersebut.

Berita Lainnya:
Pengakuan Korban Penembakan Aipda Robig: Tak Ada Tawuran dan Serempetan, Usai Makan di Burjo
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Dan berkoordinasi dengan Gakkumdu jika ditemukan ijazah yang tidak terdaftar,” tuturnya.

Misbah menekankan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan kualitas pendidikan masing-masing calon, akan tetapi pertama kalau sebagai kontestan pemilu, harus memenuhi syarat minimal sebagai calon.

“Nah adapun mau SMA, kejar paket, sarjana yang penting memenuhi syarat tidak masalah. Tetapi jangan sampai ada Ijazah yang tidak benar dan diperoleh dengan cara tidak benar,” tandasnya


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya