HIBURAN

‘Buku Nikah’ Rizky Febian dan Mahalini Bikin Heran Pengadilan Agama

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan ikut mempertanyakan kemunculan buku nikah di pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024, padahal keduanya belum tercatat atau mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama.Usai menikah secara privat pada 10 Mei 2024, Rizky Febian dan Mahalini memamerkan buku nikah dalam unggahan mereka di media sosial.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Namun baru kemudian diketahui keduanya mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru-baru ini karena belum tercatat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Kemudian, KUA Kecamatan Setiabudi juga menyebut baik Rizky dan Mahalini belum pernah daftar menikah hingga pengajuan itu dilakukan. Padahal, buku nikah sejatinya adalah bentuk lain dari akta nikah bahwa pernikahan pasangan itu tercatat negara melalui KUA.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kami belum tahu ya buku nikahnya seperti apa, kalau memang ada buku nikahnya, kenapa kok ada buku nikah?” kata kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, seperti diberitakan detikPop pada Senin (11/11).

Berita Lainnya:
Hindari Aksi Porno, Bali keluarkan Aturan Joged Bumbung
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Tapi sekarang dia pengesahan nikah padahal pengesahan nikah salah satunya itu, kalau dia belum [ada] buku nikah, baru nikah sirih itu. Nikah secara agama,” lanjutnya. “Jadi menikah memenuhi persyaratan, syarat dan rukun nikah terpenuhi, tapi tidak dicatat di KUA,”

Suryana juga menyebut bila Rizky Febian dan Mahalini memang sudah memiliki buku nikah, pasangan tersebut diminta untuk menunjukkannya ke persidangan karena buku nikah adalah bagian dari dokumen.

Selain itu, keberadaan wali nikah Mahalini juga menjadi sorotan Suryana. Mahalini merupakan baru menjadi mualaf saat menikah dengan Rizky Febian pada 10 Mei 2024.

Harusnya, menurut Suryana, wali nikah Mahalini seharusnya adalah Kepala KUA atau penghulu bila orang tua mempelai perempuan non-muslim.

“Pihak mempelai perempuan contohnya orang tuanya non-islam, ya otomatis wali nya itu wali hakim. Wali hakim itu yang ditunjuk oleh Menteri Agama adalah Kepala KUA atau penghulu,” papar Suryana.

Berita Lainnya:
Sosok Habib Zaidan Bin Yahya, Ketua Majelis Sholawat Sekar Langit, Ikut Ngakak saat Gus Miftah Olok-olok Penjual Es

“Itu ada administrasinya nanti di persidangan bisa terungkap. Toh kalau dia memang wali hakim, karena dia mungkin orang tuanya belum muslim, sehingga yang jadi walinya wali hakim, itu [harusnya] ada dokumennya,” lanjutnya.

Selain itu, Rizky Febian dan Mahalini sebagai pasangan yang menikah dan melaporkan, juga diwajibkan hadir dalam persidangan 18 November mendatang.

Sebelumnya pada 4 November, pasangan penyanyi itu tidak hadir di persidangan perdana yang menyebabkan sidang ditunda ke 18 November.

Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah usai melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024. Kabar itu dikonfirmasi Ustaz Maulana selaku tamu sekaligus pihak yang diminta memberi nasihat pernikahan.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya