NASIONAL
NASIONAL

Kejati Jatim Dikabarkan Perpanjang Penahanan Mantan Notaris Wahyudi Suyanto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Proses penahanan mantan notaris Wahyudi Suyanto dikabarkan telah diperpanjang Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur (Kejati Jatim).

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Perpanjangan penahanan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini tertuang dalam Surat Perpanjangan Penahanan Kejati Jatim dengan nomor B/1019/M.5.4/Eoh.1/11/2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Saat ini, Wahyudi sedang ditahan di tahanan Bareskrim Polri. Redaksi pun masih berusaha mengonfirmasi soal batas waktu perpanjangan penahanan dari Kejati Jatim tersebut.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan
Berita Lainnya:
Akankah Budi Arie Diperiksa di Kasus Judi Online usai Istana Beri Lampu Hijau?

Wahyudi tersangkut dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait hak atas tanah seluas 16.766 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Berkas perkara yang diterima dari Bareskrim Polri pada 7 Oktober 2024 dengan nomor BP/51/X/Res.1.11/2024/Bareskrim sempat dikembalikan Kejati untuk perbaikan.

“Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Wahyudi dilakukan pada 18 Oktober 2024 dengan nomor B-6489/M.5.4/Eoh.1/10/2024,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu, Jumat, 22 November 2024.

Berita Lainnya:
Besok Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Se-Indonesia, Polri Sterilisasi Jalan

Kejati menegaskan, penahanan Wahyudi kewenangan penuh penyidik Bareskrim Polri sampai adanya pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan.

Wahyudi sebelumnya juga sempat mengirimkan surat permohonan maaf kepada pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, pada 14 November 2024 yang dikirim dari Rutan Bareskrim.

Dalam surat tersebut, Wahyudi mengaku tidak mengetahui Jusuf Hamka termasuk salah satu pihak yang dirugikan dalam transaksi jual beli tanah tersebut. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya