NASIONAL
NASIONAL

Polisi Ungkap Kasus Transaksi Narkotika di Dalam Lapas Tangerang, Sang Pengedar Masih DPO

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Polisi mengungkap kasus transaksi narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang dengan mengamankan seorang tersangka berinisial ODB alias Buluk.Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait informasi dari petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 22.00 petugas Satresnarkoba menerima laporan adanya paket mencurigakan di dalam kandang burung di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” kata dia dilansir, Sabtu (30/11/2024).

Berita Lainnya:
PKB: Faktanya Ridwan Kamil-Suswono Tidak Menarik...
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak lapas, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 130,85 gram.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Zain menambahkan, tersangka Buluk yang merupakan warga binaan di lapas tersebut mengakui memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Barang Bukti yang berhasil disita, yaitu dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 130,85 gram, satu buah kandang burung dan satu unit ponsel,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Bertemu Presiden Xi Jinping, Prabowo: China Investor Utama Indonesia

Zain mengungkapkan petugas Satresnarkoba telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengujian barang bukti yang menunjukkan positif mengandung methamphetamine serta gelar perkara untuk proses lebih lanjut.

“Penanganan kasus ini juga melibatkan pengembangan jaringan guna mengungkap pelaku lain yang terkait,” katanya.

 

Tersangka kini dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya