Terungkap juga Agus Buntung selalu memilih kamar pojok yakni kamar nomor enam saat membawa wanita ke homestay.
“Di pojok itu,” kata Wayan, mengutip TribunLombok.com.
Dalam rekonstruksi dilakukan mulai dari Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.
Dalam reka adegan tersebut tersangka dibonceng menuju ke homestay yang lokasinya tidak jauh dari Taman Udayana.
Sebelum menuju ke homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.
Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.
Setelah berbincang akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.
Adegan selanjutnya yakni korban yang melakukan pembayaran ke pemilik homestay.
Kemudian Agus dan korban diarahkan menuju kamar nomor 6.
Agus Tersangka Pelecehan Seksual
Dilaporkan juga polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Agus Buntung sebagai tersangka kasus pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswi berinsial MA di Mataram, Nusa Tenggara Barat atau NTB, Senin (9/12/2024).
Informasi ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Polisi Syarif Hidayat.
“Hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS),” kata Syarif dalam keterangannya di Mataram, Senin.
“Jadi, pemeriksaan belum selesai, masih jalan,” ujarnya.
Ia pun memastikan pihaknya tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas dalam proses pemeriksaan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
































































































Beri Komentar